HUKUM BERDZIKIR KETIKA MEMBAWA JENAZAH

 《444》HUKUM BERDZIKIR KETIKA MEMBAWA JENAZAH


Apa hukum membaca dzikir ketika mengring jenazah ke pemakaman?


Jawaban

Berikut saya kutip teks lengkap dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 16/17:


(Diam dalam Mengiringi Jenazah)

Sunnah bagi orang yang mengiringi jenazah untuk memperlama diamnya, dan makruh mengangkat suara dengan dzikir, membaca Al-Qur'an, dan lain-lain. Berdasarkan riwayat dari Qais bin 'Ubada, ia berkata, "Para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan mengangkat suara dalam tiga hal: saat perang, saat jenazah, dan saat berdzikir."


Makruh di sini ada yang mengatakan makruh tahrim (berdosa), ada yang mengatakan makruh tanzih (tidak berdosa) dan ada yang mengatakan meninggalkan keutamaan.

Jika ingin berdzikir, maka dalam hati, yaitu dengan suara pelan hingga hanya bisa didengar sendiri.


Dalam kitab Sirāj, disunnahkan bagi yang mengiringi jenazah untuk menyibukkan diri dengan dzikir kepada Allah, atau berpikir tentang apa yang akan dialami mayit, dan bahwa ini adalah akhir dari penduduk dunia. Hendaknya ia menjauhi pembicaraan yang tidak bermanfaat, karena ini adalah waktu untuk dzikir dan nasehat, maka tidak pantas untuk lalai.


Jika tidak berdzikir, maka hendaknya diam, tidak mengangkat suara dengan bacaan Al-Qur'an atau dzikir. Jangan terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal itu.


Apa yang dilakukan orang awam dengan membaca Al-Qur'an bersama jenazah, dengan mengangkat suara dan melebih-lebihkannya, tidak diperbolehkan berdasarkan ijma'.


Ibnu Abi Shayba meriwayatkan dari Al-Mughira, bahwa ada seorang laki-laki berjalan di belakang jenazah dan membaca surat Al-Waqi'ah, maka Ibrahim An-Nakha'i ditanya tentang hal itu, dan ia memakruhkannya.


Tidak boleh bagi seseorang yang mampu untuk tidak mengingkarinya, hendaknya ia diam dan tidak mengingkarinya.


Dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwa ia mengingkari seseorang yang berjalan bersama jenazah dan berkata, "Mohonkan ampun untuknya, maka Allah akan mengampuni kalian."


Ibnu 'Abidin berkata, "Jika ini dalam doa dan dzikir, maka bagaimana dengan nyanyian yang banyak terjadi di zaman kita?" 


Referensi


[مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ١٧/١٦]

الصَّمْتُ فِي اتِّبَاعِ الْجِنَازَةِ:

19 - يَنْبَغِي لِمَنْ تَبِعَ الْجِنَازَةَ أَنْ يُطِيل الصَّمْتَ، وَيُكْرَهُ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَغَيْرِهِمَا، لِمَا رُوِيَ عَنْ قَيْسِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّهُ قَال: كَانَ أَصْحَابُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُونَ رَفْعَ الصَّوْتِ عِنْدَ ثَلاَثَةٍ: عِنْدَ الْقِتَال، وَعِنْدَ الْجِنَازَةِ، وَالذِّكْرِ (3) .

وَهَذِهِ الْكَرَاهَةُ قِيل: كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ، وَقِيل: تَرْكُ الأَْوْلَى. فَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ تَعَالَى فَفِي نَفْسِهِ، أَيْ سِرًّا بِحَيْثُ يُسْمِعُ نَفْسَهُ، وَفِي السِّرَاجِ: يُسْتَحَبُّ لِمَنْ تَبِعَ الْجِنَازَةَ أَنْ يَكُونَ مَشْغُولاً بِذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى، أَوِ التَّفَكُّرِ فِيمَا يَلْقَاهُ الْمَيِّتُ، وَأَنَّ هَذَا عَاقِبَةُ أَهْل الدُّنْيَا، وَلْيَحْذَرْ عَمَّا لاَ فَائِدَةَ فِيهِ مِنَ الْكَلاَمِ، فَإِنَّ هَذَا وَقْتُ ذِكْرٍ وَمَوْعِظَةٍ، فَتَقْبُحُ فِيهِ الْغَفْلَةُ، فَإِنْ لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ تَعَالَى فَيَلْزَمِ الصَّمْتَ، وَلاَ يَرْفَعْ صَوْتَهُ بِالْقِرَاءَةِ وَلاَ بِالذِّكْرِ، وَلاَ يَغْتَرَّ بِكَثْرَةِ مَنْ يَفْعَل ذَلِكَ، وَأَمَّا مَا يَفْعَلُهُ الْجُهَّال مِنَ الْقِرَاءَةِ مَعَ الْجِنَازَةِ مِنْ رَفْعِ الصَّوْتِ وَالتَّمْطِيطِ فِيهِ فَلاَ يَجُوزُ بِالإِْجْمَاعِ.

وَرَوَى ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنِ الْمُغِيرَةِ قَال: كَانَ رَجُلٌ يَمْشِي خَلْفَ الْجِنَازَةِ وَيَقْرَأُ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ فَسُئِل إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ عَنْ ذَلِكَ فَكَرِهَهُ (1) وَلاَ يَسَعُ أَحَدًا يَقْدِرُ عَلَى إِنْكَارِهِ أَنْ يَسْكُتَ عَنْهُ وَلاَ يُنْكِرَ عَلَيْهِ، وَعَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ كَانَ يُنْكِرُ أَنْ يَقُول الرَّجُل وَهُوَ يَمْشِي مَعَهَا: اسْتَغْفِرُوا لَهُ يَغْفِرِ اللَّهُ لَكُمْ (2) وَقَال ابْنُ عَابِدِينَ: إِذَا كَانَ هَذَا فِي الدُّعَاءِ وَالذِّكْرِ فَمَا ظَنُّكَ بِالْغِنَاءِ الْحَادِثِ فِي زَمَانِنَا. (3)


Kesimpulan:


Beberapa literatur fikih menyatakan bahwa saat mengiring jenazah, disarankan untuk bersikap diam dan lebih banyak merenungkan kematian yang akan datang. Juga, disarankan untuk memikirkan persiapan diri menghadapi Allah di Hari Esok.


Maka, dari mana asal-usul komunitas Aswaja mengadopsi tradisi membaca kalimat thayyibah sebagai bagian dari upacara pemakaman?


Menanggapi hal ini, Syaikh Ibnu ‘Allan menyatakan:


فالذي أختاره أنّ شغل أسماعهم بالذكر المؤدي إلى ترك الكلام وتقليله أولى من استرسالهم في الكلام الدّنيويّ ارتكابا بأخف ضررين


Artinya: “Aku cenderung memilih pendapat bahwa mengisi pendengaran dengan bacaan zikir dapat menolong orang-orang agar tidak membicarakan hal-hal duniawi. Yang demikian lebih utama daripada membiarkan mereka membicarakan masalah duniawi. Sesuai dengan kaidah, memilih yang lebih kecil mafsadahnya.”

[Muhammad bin Allan as-Shiddiqy, Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar an-Nawawiyah (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), 183/IV]


Selain argumen di atas, sebuah hadis Riwayat al-Imam al-Hafiz az-Zali’i dalam kitab Nasbu ar-Raayah fi Takhrij Ahadisi al-Hidayah menyebutkan:


عن ابن عمر، قال‏:‏ لم يكن يسمع من رسول اللّه ـ صلى اللّه عليه وسلم ـ، وهو يمشي خلف الجنازة، إلا قول‏:‏ لا إله إلا اللّه، مبديًا، وراجعًا، انتهى‏.‏


Artinya: “Sahabat Ibnu Umar berkata: ‘Kami tidak mendengar dari Rasulullah SAW saat beliau berjalan mengiringi jenazah, kecuali kalimat laa ilaaha illalah secara jelas dan diulang ulang.” (HR. Ibnu ‘Adi)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keluarga Aj dudu

K.H.R Abdul Karim

H Ismail