Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

CARA MENYEMBELIH HEWAN JATUH KESUMUR

 《468》CARA MENYEMBELIH HEWAN JATUH KESUMUR Bagaimana cara menyembelih hewan semisal sapi atau kambing yang jatuh kesumur dan sulit di sembelih seperti dalam keadaan normal yaitu melalui leher? Jawaban Caranya boleh dengan melukai bagian manapun yang bisa membunuhnya. Dan menurut sebagian pendapat pada bagian tubuh yang paling cepet membunuh hewan tersebut. Referensi [القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٤٣/٤] (وَلَوْ تَرَدَّى بَعِيرٌ وَنَحْوُهُ فِي بِئْرٍ وَلَمْ يُمْكِنْ قَطْعُ حُلْقُومِهِ فَكَنَادٍّ) فِي حِلِّهِ بِالرَّمْيِ وَكَذَا بِإِرْسَالِ الْكَلْبِ فِي وَجْهٍ اخْتَارَهُ الْبَصْرِيُّونَ، (قُلْت: الْأَصَحُّ لَا يَحِلُّ بِإِرْسَالِ الْكَلْبِ وَصَحَّحَهُ الرُّويَانِيُّ وَالشَّاشِيُّ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) ، وَفَرَّقَ الرُّويَانِيُّ بِأَنَّ الْحَدِيدَ يُسْتَبَاحُ بِهِ الذَّبْحُ مَعَ الْقُدْرَةِ وَعَقْرُ الْكَلْبِ بِخِلَافِهِ، (وَمَتَى تَيَسَّرَ لُحُوقُهُ) أَيْ النَّادِّ (بِعَدْوٍ أَوْ اسْتِعَانَةٍ) بِنُونٍ وَمُهْمَلَةٍ، (بِمَنْ يَسْتَقْبِلُهُ فَمَقْدُورٌ عَلَيْهِ) فَلَا يَحِلُّ إلَّا بِ...

PAKAIAN MENUTUPI KAKI SAAT SHOLAT

《467》PAKAIAN MENUTUPI KAKI SAAT SHOLAT Bagaimana hukumnya, ketika sholat pakaian sarung/celana menutupi pangkal kaki sampai terinjak? Jawaban Hukum sholatnya tetap sah, sebab telapak kaki merupakan anggota yang tidak wajib dibuka saat salat seperti halnya kedua telapak tangan, bahkan saat sujud sekalipun. Dari ketentuan ini, mengenakan pakaian yang terinjak kaki, kaos kaki ataupun sarung tangan ketika sholat tetap dinilai sah.  Tetapi meskipun demikian, sunnah keduanya (kaki dan tangan) dibuka karena keluar dari khilaf (sebagian ulama mewajibkan membukanya saat sujud).  NB: Hukum ini berlaku bagi laki-laki, sementara perempuan wajib menutup seluruh badannya ketika salat kecuali wajah dan telapak tangan. Referensi: إعانة الطالبين على شرح فتح المعين ١٥٧/١ (قوله: بكشف) متعلق بمحذوف حال من بعض، أي حال كون ذلك البعض متلبسا بكشفه. واعتبر كشف الجبهة دون بقية الأعضاء لسهولته فيها دون البقية، ولحصول مقصود السجود ـ وهو غاية التواضع ـ بكشفها، ولحديث خباب بن الأرت: «شكونا إلى رسول الله حر...

MANFAAT BERHUBUNGAN BADAN SAAT ISTRI HAMIL

 MANFAAT BERHUBUNGAN BADAN SAAT ISTRI HAMIL لطيفة: قال الإمام أحمد وطء الحامل يزيد رفع سمع الجنين وبصره ثم رفع الأنف من وسط الوجه وأحسن شكله وأودعه حاسة الشم ليدرك به غناء القلب وهو الهواء وغذاء البدن وهو روائح الأطعمة. Imam Ahmad berkata : Bersetubuh saat hamil bisa menambah menguatkan pendengaran dan penglihatan bayi, semakin menumbuhkan hidung di tengah wajahnya, membentuk indah posturnya, menguatkan panca inderanya untuk dapat menerima sentuhan jiwa, juga dapat menjadi penyuplay makanan bagi tubuhnya. [ Nazhah alMajaalis I/229 ]. Nb. Tetap berhati² dan mengikuti anjuran dokter demi keselamatan janin dalam kandungan

DZIKIR DAN DO'A SETELAH SHOLAT LIRIH ATAU KERAS

 《470》DZIKIR DAN DO'A SETELAH SHOLAT LIRIH ATAU KERAS  Dzikir dan do'a baik sendiri maupun bersama imam setelah sholat, sunahnya dilakukan dengan lirih atau mengeraskan suara?  Jawaban Dalam kitab Fathul Muin, dijelaskan detailnya sebagai berikut: وروى الترمذي عن أبي أمامة قال: قيل لرسول الله (ص): أي الدعاء أسمع؟ أي أقرب إلى الاجابة؟ قال: جوف الليل، ودبر الصلوات المكتوبات. وروى الشيخان عن أبي موسى قال: كنا مع النبي (ص) فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا وارتفعت أصواتنا، فقال النبي (ص): يأيها الناس اربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا، إنه حكيم سميع قريب. احتج به البيهقي وغيره للاسرار بالذكر والدعاء. [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٢١٦/١] Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah, ia berkata:  "Di kikatakan kepada Rasulullah (saw): 'Doa mana yang paling didengar (oleh Allah)?'  Beliau menjawab: 'Doa di tengah malam dan setelah shalat wajib.'" Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata: "Kam...

KB STERIL BAGI WANITA YANG SERING MELAHIRKAN

 《469》KB STERIL BAGI WANITA YANG  SERING MELAHIRKAN Bagaimana hukumnya melakukan KB steril atas anjuran dokter spesialis bagi wanita yang berulang kali operasi caesar, sebab akan beresiko tinggi jika hamil lagi? Jawaban Pada dasarnya KB steril hukumnya haram, sebab dapat mematikan sistem reproduksi secara permanen.  Akan tetapi jika ada darurat (bahaya) jika tidak dilakukan, sebab ada kasus2 tertentu yang menurut dokter ahli dalam bidangnya harus di lakukannya KB steril sebagaimana yang di pertanyakan. Maka hukumnya di perbolehkan. Referensi 1. Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989.  Dalam keputusan tersebut dikatakan: “Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilasasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketrunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi”. Di antara rujukan y...

MELAKUKAN SHOLAT KETIKA KHUTBAH JUM'AT

 《471》MELAKUKAN SHOLAT KETIKA KHUTBAH JUM'AT Apa hukumnya melakukan sholat ketika khotib naik kimbar akan berkhutbah? Jawaban Diperinci: - Jika dari awal sudah berada di masjid, maka haram (tidak sah) melakukan sholat apapun pada waktu itu. - Jika baru datang, maka boleh sholat ringan 2 rokaat (tidak boleh lebih), yaitu sholat tahiyatul masjid atau sholat sunah jum'at asal belum duduk. Namun jika pelaksanaan sholat jum'at dilakukan tidak di dalam masjid, maka sama sekali tidak boleh sholat apapun baik yang sudah disitu atau yang baru datang Referensi [نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ١٤٥] وَيحرم على الْحَاضِرين بالجامع إنْشَاء صَلَاة سَوَاء كَانَت فرضا أَو نفلا وَلَو كَانَ قَضَاؤُهَا فوريا من وَقت صعُود الْخَطِيب على الْمِنْبَر وَلَو قبل الشُّرُوع فِي الْخطْبَة إِلَى فراغها فَلَو فعلهَا لم تَنْعَقِد وَلَو فِي حَال الدُّعَاء للسُّلْطَان أَو الترضي عَن الصَّحَابَة وَلَو كَانَ أَتَى بِجَمِيعِ الْأَركان على الْمُعْتَمد وَأما من دخل الْمَسْجِد فِي هَذَا الْوَقْت فَيجوز لَهُ أَن يُ...

ZAKAT FITRAH SATU KELUARGA CUKUP SATU NIAT

 《421》ZAKAT FITRAH SATU KELUARGA CUKUP SATU NIAT Apakah diperbolehkan, zakat fitrah untuk satu keluarga cukup dengan satu niat tanpa dipisah² semisal 12 kg untuk 4 orang? Jawaban Diperbolehkan dan cara tersebut sah. Referensi مسألة : من أخرج زكاة الفطر عن نفسه وعمن يلزمه إخراجها عنه كزوجة وابن يجزئه أن يدفعها إلى الفقراء بنية واحدة، ولا يكلف أن يفرد كل واحد بنية، قاله شيخنا تفقها، قال: كما يدل عليه قول التحفة والنهاية في زكاة مال الشريك ما نصه : قال الجرجاني وغيره: ولكل من الشريكين إخراج زكاة المشترك بغير إذن الآخر وقضيته، بل صريحه أن نية أحدهما تغني عن نية الآخر لإذن الشرع فيه [عمدة المفتي والمستفتي ج ١ ص ٢٠٠] Artinya Masalah: Orang yang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang wajib ia keluarkan zakatnya—seperti istri dan anak—cukup baginya untuk menyerahkannya kepada fakir miskin dengan satu niat saja.  Ia tidak diwajibkan untuk membuat niat terpisah bagi tiap orang. Demikian yang dinyatakan oleh guru kami secara fikih. Ia berkata: sebagaim...

ZAKAT DIBERIKAN KEPADA ODGJ

 《434》ZAKAT DIBERIKAN KEPADA ODGJ Apakah sah zakat diberikan kepads ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) ? Jawaban Jika langsung ke mereka tidak sah, sebab mereka mahjur 'alaih (tercegah tasarufnya/tidak sah menerima pemberian). Adapun jika diberikan ke pada wali nya / orang yang punya wilayah / yang bertanggungjawab atas mereka. Maka boleh dan sah. Referensi ١. [مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس ج ١ ص ٤٦٣] والرابع : أن لا يكون محجورًا عليه ، كصبي ومجنون وسفيه؛ فقد سئل الإمام النووي : هل يجوز دفع الزكاة إلى مسلم بالغ عاقل لا يصلي ويعتقد وجوب الصلاة ويتركها كسلا ؟ فأجاب: إن بلغ تاركًا للصلاة واستمر على ذلك إلى حين دفع الزكاة .. لم يجز دفعها إليه ؛ لأنه محجور عليه بالسفه ؛ فلا يصح قبضه، ولكن يجوز دفعها إلى وليه ؛ فيقبضها لهذا السفيه ، وإن كان بلغ مصليا رشيدا، ثم طرأ ترك الصلاة ولم يحجر عليه القاضي .. جاز دفعها إليه ، وصح قبضه بنفسه ، كما يصح جميع تصرفاته ، والله أعلم . اهـ . ٢. [نووي الجاوي ,مراح لبيد لكشف معنى القرآن المجيد ج ١ ص ١٠٤] فَإِنْ كانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ض...

LUPA BELUM TAKBIR SAAT BACA AL-FATIHAH SHOLAT ID

 《435》LUPA BELUM TAKBIR SAAT BACA AL-FATIHAH SHOLAT ID Saat imam sholat id sudah membaca al-Fatihah, dia lupa belum baca takbir sunah tambahan (7x & 5x). Setelah di ingatkan makmum kemudian kembali lagi baca takbir. Dalam kasus tersebut apakah sholatnya sah mengingat dia sudah mengerjakan rukun wajib (yaitu al-fatihah) dan kembali lagi ke bacaan sunah hai'ah (bacaan takbir) ? Jawaban Takbir sholat id masih disunahkan selagi belum baca al-fatihah. Jika sudah baca al-Fatihah, maka tidak di sunahkan lagi (gugur kesunahannya). Terkait hukum yang berimbas pada keabsahan sholatnya, diperinci:  - Jika posisinya baru baca al-Fatihah kemudian kembali lagi ke bacaan takbir yang lupa dilakukan. Maka sholat nya tidak batal meskipun sengaja dan tau hukumnya.  - Jika posisi nya sudah ruku' kemudian kembali berdiri lagi untuk baca takbir yang ditinggalkan. Maka sholatnya batal. Referensi [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٣٠٢/١] والقسم الثاني ما تسن فيه الجماع...

MAKMUM MEMBARENGI GERAKAN IMAM

 《436》MAKMUM MEMBARENGI GERAKAN IMAM  Apa hukumnya makmum membarengi gerakan sholat nya imam? Jawaban Makmum membarengi imam itu ada 5 hukum: 1. Haram dan membatalkan: takbiratul ihram (ketika imam takbir, makmum ikut takbir bareng). 2. Makruh: salam dan gerakan sholat (misal ruku', sujud bareng imam). 3. Sunnah: ta’min (mengucapkan amin setelah Al-Fatiha bareng imam). 4. Wajib: baca Al-Fatiha kalau makmum yakin gak keburu baca setelah imam. 5. Mubah (boleh): selain yang disebutkan di atas. Referensi [نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٧٣] تَنْبِيه مُقَارنَة الْمَأْمُوم للْإِمَام إِمَّا حرَام ومبطلة وَهِي الْمُقَارنَة فِي التَّحَرُّم وَإِمَّا مَكْرُوهَة وَهِي الْمُقَارنَة فِي السَّلَام وَفِي الْأَفْعَال وَإِمَّا سنة وَهِي الْمُقَارنَة فِي التَّأْمِين وَإِمَّا وَاجِبَة وَذَلِكَ فِي قِرَاءَة الْفَاتِحَة حَيْثُ علم أَنه لَا يتَمَكَّن من قرَاءَتهَا بعد قِرَاءَة الإِمَام وَهِي مُبَاحَة فِيمَا عدا ذَلِك

KISAH 1, SIKSA KUBUR GARA-GARA KENCING

 KISAH 1, SIKSA KUBUR GARA-GARA KENCING Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar pernah keluar dalam suatu perjalanan. Ia berkata:   “Jalan membawaku ke sebuah pemakaman, lalu aku singgah kepada seorang perempuan.  Ketika malam tiba, aku mendengar suara dari dalam kubur yang berkata: _‘Syann wa mā syann, baul wa mā baul’_ (tempat minum tapi tak ada apa-apa, kencing tapi tak bersuci).  Aku terkejut dan bertanya kepada perempuan itu: ‘Apa itu?’   Ia menjawab: ‘Itu anakku. Suatu hari di musim panas yang sangat terik datang seorang lelaki meminta air.  Anakku berkata kepadanya: “Pergilah ke syann (tempayan/kantong air) itu, minumlah.” Padahal di dalam syann itu tidak ada apa-apa. Lelaki itu berdiri hendak minum, tapi tidak menemukan sesuatu pun, lalu ia jatuh dan meninggal.  Anakku juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air kecil, padahal aku sudah melarangnya, tetapi ia tidak mengindahkan. Ketika ia meninggal, aku menguburnya di pemakaman...

HUKUM MENCIUM PIPI ANAK KECIL

 《463》HUKUM MENCIUM PIPI ANAK KECIL Apa hukumnya mencium pipi anak kecil, baik anak sendiri, anak kerabat atau orang lain? Jawaban Dalam hal ini tidak dibedakan antara anak sendiri atau bukan antara anak laki-laki maupun perempuan, hukumnya di perinci sebagai berikut: - Jika dengan tujuan kasih sayang dan kelembutan, maka hukumnya Sunnah. - Jika mencium dengan syahwat (birahi), maka hukumnya haram. Referensi وَأَمَّا تَقْبِيلُ خَدِّ وَلَدِهِ الصَّغِيرِ وَوَلَدِ قَرِيبِهِ وَصَدِيقِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ صِغَارِ الْأَطْفَالِ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى عَلَى سَبِيلِ الشَّفَقَةِ وَالرَّحْمَةِ وَاللُّطْفِ فَسُنَّةٌ وَأَمَّا التَّقْبِيلُ بِالشَّهْوَةِ فَحَرَامٌ سَوَاءٌ كَانَ فِي وَلَدِهِ أَوْ فِي غَيْرِهِ بَلْ النَّظَرُ بِالشَّهْوَةِ حَرَامٌ عَلَى الْأَجْنَبِيِّ وَالْقَرِيبِ بِالِاتِّفَاقِ  [النووي، المجموع شرح المهذب، ٦٣٧/٤] Artinya: "Adapun mencium pipi anak kecil sendiri, anak kerabat, anak teman, dan lainnya dari anak-anak kecil baik laki-laki maupun perempuan dengan tujuan kasih sayang...

AMALAN SAAT MENGUBUR JENAZAH

 《464》AMALAN SAAT MENGUBUR JENAZAH Apa amalan atau dzikir yang bisa dilakukan saat mengubur jenazah? Jawaban Berikut diantara amalan dan dzikir yang bisa dilakukan saat mengubur jenazah: 1. Melakukan amalan dzikir sunah, sebagaimana yang dilakukan baginda Nabi Muhammad SAW, berdasarkan hadis riwayat Imam al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad jayyid Yaitu setelah jenazah di letakan di liang lahat dan setelah ditutup pakai semisal papan, sebelum ditimbun dengan tanah pakai alat, terlebih dahulu setiap orang yang dekat, untuk melemparkan tiga genggam tanah dengan kedua tangannya, dan disunnahkan membaca.  - Pada lemparan pertama: (مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ)  "Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu" Sunah ditambah do'a اللهم لقنه عند المسالة حجته  (Allahumma laqinhu 'indalmasalati hajatahu) "Ya Allah ajarilah si jenazah ini ketika diberi pertanyaan kubur" - Pada lemparan kedua membaca:  (وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ) "Dan ke dalam tanah itulah Kami akan mengembalikan ka...

PENGGUNAAN MIMBAR DALAM KHUTBAH

 《465》PENGGUNAAN MIMBAR DALAM KHUTBAH Apa hukum menggunakan mimbar saat khutbah, bagaimana jika tidak pakai mimbar? Jawaban Para ulama (4 madzhab) sepakat bahwa penggunaan mimbar dalam khutbah itu hukumnya sunah. Dan jika tidak ada mimbar maka sunah berdiri di tempat yang tinggi jika tidak maka sunah berdiri bersandar di kayu atau yang serupa. Berikut penjelasan imam an-Nawawi dll. "Para ulama telah sepakat bahwa disunnahkan khutbah dilakukan di atas mimbar berdasarkan hadis-hadis shahih yang telah disebutkan. Hal ini karena mimbar lebih efektif untuk menyampaikan informasi dan membuat jemaah lebih fokus mendengarkan khutbah. Ketika jemaah dapat melihat khotib, maka nasihat yang disampaikan akan lebih efektif". Beberapa adab terkait mimbar dan posisi imam: - Mimbar sebaiknya diletakkan di sebelah kanan mihrab, yaitu kanan imam saat menghadap kiblat. Ini adalah kebiasaan yang umum dilakukan. - Imam disunnahkan berdiri di sebelah kanan mimbar. - Jika tidak ada mimbar, imam disu...

MUROQI SHOLAT JUM'AT ITU BID'AH

 《466》MUROQI SHOLAT JUM'AT ITU  BID'AH Muroqi (atau muraqqi) adalah petugas yang mengantarkan khatib naik ke mimbar dan biasanya membacakan selawat, hadis, atau doa saat jeda khutbah Jumat.  Adanya muroqqi dalam sholat jum'at sunah atau bid'ah? Jawaban Mayoritas ulama mengatakan bahwa adanya muroqi dalam pelaskanaan sholat jum'at adalah bid'ah hasanah (bid'ah yang baik). Karen hal tersebut tidak dilakukan di masa Baginda Nabi Muhammad SAW dan masa Kholifah (pengganti) nya. Hanya saja menurut Seikh Ibnu Hajar, adanya muroqqi bukan bi'ah tapi sunah, sebab dulu pas di arofah baginda nabi akan khutbah dan menjuk salah seorang sahabat agar menyuruh orang-orang diam. Referensi [سعيد باعشن ,شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم ,ص ٣٩٦] وفي "التحفة"، و"النهاية": إن قراءة المرقي آية (إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ) [الأحزاب:56] ثم الحديث، بدعة حسنة؛ إذ فيه ترغيب للصلاة عليه صلى الله عليه وسلم، وتح...

POSISI SAAT MENTALQIN JENAZAH

 《457》POSISI SAAT MENTALQIN JENAZAH Ketika mayat di talqin, posisi yang men talqin dan hadirin duduk atau berdiri? Jawaban Para hadirin yang lebih utama berdiri sedangkan bagi petugas baca talqin sunnah duduk di posisi kepala  menghadap wajah mayit supaya lebih dekat sehingga mayat lebih bisa mendengar bacaan talqin. Dan dianjurkan yang melakukannya adalah orang soleh yang masih kerabat dengan mayat, atau orang lain yang soleh. Referensi : اعانة الطالبين - (ج ١ ص ١٤٠) (بعد) تمام (دفن) فيقعد رجل قبالة وجهه ويقول: يا عبد الله ابن أمة الله: اذكر العهد الذي خرجت عليه من الدنيا: شهادة أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدا رسول الله، وأن الجنة حق، وأن النار حق، وأن البعث حق، وأن الساعة آتية لا ريب فيها، وأن الله يبعث من في القبور، وأنك رضيت بالله ربا، وبالاسلام دينا، وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبيا، وبالقرآن إماما، وبالكعبة قبلة، وبالمؤمنين إخوانا. ربي الله، لا إله إلا هو، عليه توكلت، وهو رب العرش العظيم. قال شيخنا: ويسن تكراره ثلاثا، والاولى للحاضرين الوقوف، وللملقن القعود....

UANG BANSOS HARAM BUAT BELI ROKOK

 《458》UANG BANSOS HARAM BUAT BELI ROKOK Dalam aturan tertulis di kertas keterangan penerima bansos, sub 2 menjelaskan: 2. Penggunaan dana bansos tahun 2026 tidak di perkenankan untuk membeli rokok, minuman keras dan narkotika Dengan adanya ketentuan seperti ini, secara hukum syar'i berakibat dana tersebut HAROM jika digunakan untuk membeli rokok. Saya bukan termasuk penerima bansos, tapi sangat menyayangkan jika ada aturan dari pemerintah untuk tidak boleh digunakan membeli rokok, kasian yang menerima. Semoga aturan tersebut (fokus ke poin tidak boleh buat beli rokok) hanya basa basi atau sukur2 dihilangkan agar penerima bebas menggunakannya untuk kebutuhan (termasuk beli rokok).  Penjelasan hukumnya: Berikut ini penjelasan dari Hashiah al-Bujairami (3/269) tentang niyat dan qarinah (indikasi) dalam pemberian harta: 1. Jika A berkata ke B: "Ambil ini, belikan ini buat kamu," maka wajib bagi si B membelinya (tidak boleh buat lain), kecuali kalau ada qarinah (indikasi) bahw...

MANFAAT ISTIGHFAR SEORANG ANAK

 《459》MANFAAT ISTIGHFAR SEORANG ANAK Mana yang lebih afdhol (lebih utama) anatara yang mimpin tahlil untuk mendo'akan orang tua itu dilakukan orang lain atau ahli waris sendiri? Jawaban Yang lebih penting diketahui ialah, bahwa  do'a dan shodaqoh (tahlilan) untuk mayit itu sama saja, sama-sama bermanfaat untuk mayit baik dilakukan ahli waris maupun orang lain untuknya.  Hanya saja istighfar (memohon ampunan) dari seorang anak bisa menghapus dosa dan meningkatkan derajat orang tua di surga, bahkan bisa mencapai derajat yang tidak bisa dicapai dengan amalannya sendiri. Referensi [البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,٣/٢٥٦] (وتنفع ميتا) من وارث وغيره (صدقة) عنه، ومنها وقف لمصحف وغيره، وبناء مسجد، وحفر بئر، وغرس شجر منه في حياته أو من غيره عنه بعد موته (ودعاء) له إجماعا. وصح في الخبر أن الله تعالى يرفع درجة العبد في الجنة باستغفار ولده له Artinya "(Dan bermanfaat bagi mayit) baik dari ahli waris atau lainnya (sedekah) atas nama dia. Di antaranya adalah mew...

WAKTU MENTALQIN JENAZAH

 《460》WAKTU MENTALQIN JENAZAH Mentalqin jenazah dilakukan pas kapan?  Jawaban Mentalqin jenazah sunah dilakukan setelah sempurna mengkubur/menimbun jenazah dengan tanah. Karena waktu itu paling dekat dengan waktu jenazah di beri pertanyaan² kubur. Referensi [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ١٥٩/٢] و (تلقين بالغ، ولو شهيدا) كما اقتضاه إطلاقهم - خلافا للزركشي (بعد) تمام (دفن) فيقعد رجل قبالة وجهه (قوله: بعد إلخ) متعلق بتلقين، أي يندب التلقين بعد تمام دفنه، لخبر: العبد إذا وضع في قبره وتولى وذهب أصحابه حتى أنه ليسمع قرع نعالهم، أتاه ملكان. الحديث. فتأخير تلقينه لما بعد إهالة التراب، أقرب إلى حالة سؤاله. "Disunahkan men talqin mayat seorang yang sudah baligh meskipun orang yang mati syahid, setelah sempurna memakamkan. Maka seorang laki-laki kemudian duduk di arah wajah si mayat. Adapun kesunahan talqin kenapa dilakukan setelah sempurna memakamkan, hal tersebut berlandaskan sebuah hadis:" Seorang hamba ketika di letakan di kuburannya dan kemudian beranjakl...

EMPAT AZIMAT SAKTI SAAT MENGUBUR JENAZAH

 《461》EMPAT AZIMAT SAKTI SAAT MENGUBUR JENAZAH Imam Ibnu Hajar ditanya tentang 4 azimat yang luar biasa faidahnya, yang dilakukan dengan di sertakan di antara kain kafan dan tubuh jenazah saat dimakamkan. apakah boleh untuk diamalkan? Beliau menjawab: Hukum mengamalkannya HARAM.  Sebab kertas bertuliskan nama Allah atau asma al-Muadzom (nama² yang dimulyakan) akan tercampur najis darah belatung dll dari jenazah yang membusuk. Berikut keterangan dari 4 azimat tersebut: 1. Hadis Imam Tirmidzi: Barangsiapa menulis do'a ini dan diletakan diantara dada dan kafan mayat saat di kuburkan, maka tidak akan memperoleh adzab kubur dan tidak akan melihat malaikat munkar nakir. Berikut do'annya: لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ 2. Sebagian ulama berkata: "Bacaan tasbih yang masyhur k...

Menjamak Sholat Isa Dengan Subuh

 《462》Menjamak Sholat Isa Dengan Subuh Apakah boleh sholat isa di jamak dengan sholat subuh? Jawaban Tidak diperbolehkan (tidak sah) hukumnya menggabungkan (menjamak) Sholat Ashar dengan Magrib, sholat Isya dengan Subuh, serta Subuh dengan Duhur.  Karena berdasarkan riwayat yang ada (dari Nabi SAW). Referensi فيمتنع جمع العصر مع المغرب، وجمع العشاء مع الصبح، وهي مع الظهر؛ اقتصاراً على الوارد. [سعيد باعشن، شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٣٧٦] وَلَا يَجُوزُ الْجَمْعُ فِي سَفَرِ الْمَعْصِيَةِ، وَلَا جَمْعُ الصُّبْحِ إِلَى غَيْرِهَا، وَلَا الْعَصْرِ إِلَى الْمَغْرِبِ [النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٣٩٦/١] وَلَا تجمع الصُّبْح إِلَى غَيرهَا وَلَا الْعَصْر إِلَى الْمغرب [تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ١٣٩] علم مما سبق أن الصلوات التي يصلح أن يجمع بينها: هي الظهر مع العصر، والمغرب مع العشاء. فلا يصح أن يجمع الصبح مع ما قبله أو بعده، كما لا يجمع بين العصر والمغرب. [مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافع...

TIDAK SELESAI IKUT PROSESI PEMAKAMAN JENAZAH

 TIDAK SELESAI IKUT PROSESI PEMAKAMAN JENAZAH  Meninggalkan jenazah ada empat macam: 1. Meninggalkan setelah shalat, pahalanya 1 qirath. 2. Mengantar sampai dimakamkan dan pulang sebelum tanah ditimbun. 3. Berdiri sampai selesai pemakaman, lalu pergi tanpa mendoakan. 4. Berdiri di kubur, memohon ampun untuk mayit. Ini derajat tertinggi dalam fadhilahnya (keutamaan) Pahala qirath kedua didapat oleh orang kategori ketiga.  Apakah juga didapat oleh orang kategori kedua? Al-Imam mengatakan ada keraguan, dan memilih kemungkinan didapat. Saya (penulis) katakan, pengarang Al-Hawi menyebutkan dua pendapat tentang keraguan ini, dan mengatakan: Yang lebih tepat, pahala itu hanya didapat jika selesai pemakaman. Ini pendapat yang dipilih, dan didukung oleh riwayat Bukhari : "Hingga selesai pemakamannya". Pendapat lain didukung riwayat Muslim dalam Shahihnya: "Hingga diletakkan di liang lahat".  Wallahu a'lam.  (An-Nawawi Roudh at-Tholibiin wa 'Umdatul Muftiin 2/137) Ref...

STATUS UANG KAS MASJID DAN ALOKASINYA

 《174》STATUS UANG KAS MASJID DAN ALOKASINYA Oleh:  - Muhammad Anshori S. Ag (Sek LBM PCNU BREBES)  - Gus Suhaimi Qusyairi (Sampang Madura)  {{ STATUS UANG KAS MASJID }} Setatus  kas masjid  jika ditinjau dari sumber penggalangannya terbagi menjadi 3 bagian, yaitu: 1.HARTA UNTUK 'IMAROH MASJID (pembangunan / renovasi masjid), ini bisa berasal dari: - Hibah & Shodaqoh, yang  mana si pemberi mengkhususkannya  untuk 'imaroh. - Harta yang dihasilkan dari wakafan, yang mana wakif menentukan khusus untuk 'imaroh  masjid. Seperti: Pekarangan, sawah, kebun dll.  2. HARTA UNTUK MASHOLIH (kemaslahatan masjid), ini  berasal dari: - Hibah & Shodaqoh, yang mana si pemberi mengkhususkannya  untuk masholih masjid. - Harta yang dihasilkan dari penghasilan wakaf, yang mana wakif nya mengkhususkan untuk masholeh masjid. Seperti : Pekarangan, sawah, kebun dll. - Barang milik masjid yang disiagakan. - Dari penjualan harta milik masjid yang ...

HUKUM MENEPATI JANJI SAAT KAMPANYE

 《449》HUKUM MENEPATI JANJI SAAT KAMPANYE Sudah kita ketahui bersama, bahwa yang menggiurkan saat musim kampanye adalan janji² manis dari capres cagub dll.  Seperti yang terjadi di jateng, berikut janji2 dari cagub jateng : Pasangan No Urut 2: Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin)  - Infrastruktur & Perumahan: Berjanji memberikan 1 rumah layak huni untuk 1 Kepala Keluarga (KK) guna mengatasi 1,8 juta rumah kurang layak huni di Jateng. - Pemerintahan: Menjanjikan tata kelola pemerintahan yang reformis. - Kemiskinan & Lapangan Kerja: Mengatasi kemiskinan dengan layanan dasar yang lebih baik.  Pertanyaan Apakah janji² saat kampanye wajib di tepati menurut hukum syari'at? Jawaban: Janji ada dua macam, yaitu: - Janji yang mutlak (tanpa disertai syarat), semisal: "Saya berjanji akan memberi kamu sesuatu, atau janji akan main kerumah, atau akan ini itu", dan lain-lain. - Janji yang disertai syarat, semisal: "Menikahlah, maka akan saya kasih hadiah", ...

HUKUM MEMAKAI UANG LEBARAN BOCIL

 《451》 HUKUM MEMAKAI UANG LEBARAN BOCIL Angpau anak saat lebaran, bolehkan di buat belanja kebutuhan dapur? Disaat lebaran, biasanya anak kecil selalu mendapatkan angpao. Sehingga mereka menjadi banyak uang dan mendadak kaya. Namun ironisnya kadang kondisi orangtuanya justru sebaliknya. artinya pas waktu lebaran malah tidak punya apa-apa. Ada dintara para ibu yang akhirnya terpaksa memakai sebagian uang angpao anaknya untuk keperluan dapur.  Sebenarnya menurut syaria't, bagaimana hukumnya tindakan sebagian ibu tersebut? Jawaban Ibnu hajar dalam kitab tuhfatul muhtaj  Menjelaskan bahwa : Angpao yang didapat anak kecil saat lebaran adalah murni hal milik anak. Orang tua tidak punya hak atas angpao tersebut. Ia wajib menjaganya dan mantasyarufkan untuk kemaslahatan anaknya. Jikalau memungkinkan  Ia bahkan harus menginfestasikan uang itu agar berkembang. Orang tua tidak diperbolehkan untuk mengambil dan menggunakan uang itu untuk keperluannya sendiri. Namun syariat tidak...

HUKUM MEMAKAN MARUS

 《453》HUKUM MEMAKAN MARUS Apa hukumnya memakan marus (darah hewan yang dibekukan dan dimasak) ? Jawaban Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah.  Surat Al-Maidah menjelaskan ketentuan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah sebagaimana Al-Maidah ayat 3 yang kami kutip sebagiannya.  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ  Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3). Dari ayat ini, sudah jelas hukum mengonsumsi darah baik dalam keadaan mentah maupun sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar. Berbagai tafsir menjelaskan, masyarakat Arab Jahiliyah menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Allah mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam. Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keha...

HUKUM POLIGAMI

 《454》HUKUM POLIGAMI Apa hukumnya berpoligami (memiliki lebih dari satu istri)? Jawaban "Hukum poligami pada dasarnya adalah mubah (boleh).  Namun, bisa jadi mandub (dianjurkan/disunahkan), makruh (tidak disukai), atau haram tergantung pada situasi dan niat orang yang melakukannya. Perincian hukum: a. Mandub jika ada kebutuhan, seperti ingin keturunan (anak) atau istri pertama sakit, dan yakin bisa berlaku adil. b. Makruh jika tidak ada hajat/kebutuhan, hanya untuk bersenang-senang, dan ragu bisa adil. c. Haram jika yakin tidak bisa adil. Adakalanya karena dia faqir, atau lemah atau tidak memiliki kasih sayang, karena bisa menyakiti dan memberi madorot (dampak bahaya) kepada istri-istrinya. Referensi [مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ج ٤ ص ٣٥-٣٦] 1ـ حكم تعد الزوجات: تعدّد الزوجات مُباح في أصله، قال تعالى: {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ} [النساء: 3]. ومعنى الآي...

WI-FI Gratis Di Masjid (MWCNU JATIROGO)

 《455》WI-FI Gratis Di Masjid (MWCNU JATIROGO)  Deskripsi masalah Di zaman sekarang ini, banyak masyarakat yang memerlukan jaringan internet sebagai sarana berkomunikasi. Termasuk di dalamnya banyak yang menggunakan WhatsApp, Youtube, Facebook, Instagram, Tiktok dll. Di sisi lain, banyak masjid-masjid yang dibangun dengan cukup megah tetapi tidak diimbangi dengan jumlah jamaah yang banyak. Melihat realita yang semacam ini, akhirnya ada seorang ta’mir masjid yang menyediakan fasilitas jaringan WI-FI bagi para jamaah yang singgah di masjid tersebut. Meskipun tak jarang keberadaan fasilitas jaringan WI-FI secara gratis tersebut disalah-gunakan untuk mengakses hal-hal yang negative. Pertanyaan: 1. Bagaimana hukum menyediakan jaringan WI-FI di masjid?   Catatan: Sebelum memebahas masalah penyediaan wifi di masjid, uang yang digunakan dalam penyediaan tersebut kalau uang wakaf atau infaq masjid, maka harus melebihi dari pembangunan utama masjid   Jawaban: Tafsil : Hukumnya ...

BAGIAN SUAMI DARI WARISAN ISTRI

 《440》BAGIAN SUAMI DARI WARISAN ISTRI Apakah suami mendapat warisan dari istrinya jika meninggal dan berapa bagiannya? Jawaban Suami termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan dari istri.  Dan bagiannya suami adalah: - ½ Jika si istri tidak punya anak atau cucu. Baik dari suami itu sendiri atau bukan, baik anak laki-laki maupun perempuan. - ¼ Jika si istri mempunyai anak atau cucu. [مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ٨٦/٥] قال الإمام الرحبي في أصحاب النصف: والنصف فرض خمسة أفراد ... الزوج والأنثى من الأولاد وبنت الابن عند فقد البنت ... والأخت في مذهب كل مفتي وبعدها الأخت التي من الأب ... عند انفرادهن عن معصب أصحاب الربع وشروط إرثهم له: يستحق ربع التركة اثنان من أصناف الورثة. إذا تحققت فيهما الشروط المقررة، وهذان هما: 1 - الزوج: ويشترط لإرثه الربع من تركة زوجته، أن يكون لها ولد، أو ولد ابن، سواء كان الولد منه، أم من غيره، وسواء كان ذكراً، أو أنثى. ودليل ذلك قول الله تبارك وتعالى: {فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ}. [النساء...

BATASAN UMUR ANAK KECIL YANG MEMBATALKAN WUDHU

 《452》BATASAN UMUR ANAK KECIL YANG MEMBATALKAN WUDHU Adakah patokan untuk umur seorang anak yang bisa membatalkan wudhu jika disentuh oleh orang yang bukan mahrom nya? Jawaban Ada, yaitu menurut pendapat Syaikh Yusuf as-Sunbulaweni yaitu guru dari Syaikh Nawawi al-Bantani. Beliau berkata:  "Jika seorang anak telah berusia 7 tahun. Maka dapat membatalkan wudhu baik anak laki-laki atau perempuan menurut kesepakatan ulama.   Jika berusia 5 tahun, maka tidak membatalkan wudhu, tanpa ada perbedaan pendapat.  Namun, jika berusia 6 tahun, ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan membatalkan, ada yang mengatakan tidak". Referensi [مرقاة صعود التصديق بشرح سلم التوفيق ص ٢١ الشيخ محمد نووي الجاوي] (و) ثالثها (لمس بشرة الأجنبية) يقينا وهى كل امرأة حل نكاحها والمراد بالبشرة ظاهر الجلد وفى حكمها اللسان واللثة (مع كبر) يقينا فلا تنقض صغيرة لا تشتهى لأنها ليست فى مظنة الشهوة والمرجع فى المشتهات إلى العرف على الصحيح قال الشيخ أبو حامد التى لا تشتهى من لها أربع سنين فما دونها أفاد ...

Doa untuk jenazah anak kecil atau orang dewasa yang gila yang meninggal dunia

 Doa untuk jenazah anak kecil atau orang dewasa yang gila yang meninggal dunia: اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَفَرَطًا وَأَجْرًا، وَشَفِيعًا مُجَابًا، اللَّهُمَّ ثَقِّل بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ "Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan bagi kedua orang tuanya, sebagai pendahulu dan pahala bagi mereka, serta pemberi syafaat yang dikabulkan. Ya Allah, perberatlah timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbesarlah pahala mereka, dan hubungkanlah dia dengan orang-orang saleh dari kalangan orang-orang mukmin. Jadikanlah dia dalam pemeliharaan Ibrahim, dan lindungilah dia dari azab neraka dengan rahmat-Mu." Doa ini dibaca untuk jenazah laki-laki atau perempuan, dengan penyesuaian kata ganti untuk perempuan. Referensi وَإِنْ كَانَ الْمَيِّتُ صَغِيرًا أَوْ بَلَغَ مَجْنُونًا وَاسْتَمَرَّ عَلَى جُنُونِهِ حَتَّى مَاتَ قَا...

Beli Jaket Bekas Nemu Uang Dan Emas

 《441》Beli Jaket Bekas Nemu Uang Dan Emas (Rumusan WAG Ngaji Fiqih) Jika seseorang membeli jaket bekas, lalu di kantong saku jaket tersebut si pembeli menemukan rantai emas dan uang dolar. Milik siapa harta tersebut, karena jaket sudah dibeli? Jawaban Harta tersebut masih milik yang punya, sebab harta tersebut tidak termasuk dalam mabi' (barang yang dijual).  Maka status kepemilikan barang tersebut di perinci: - Jika diketahui pemiliknya (semisal penjual atau pemilik sebelumnya mengakui), maka barang tersebut milik dia. - Jika sama sekali tidak diketahui pemiliknya (tidak bisa dilacak), maka status barang tersebut adalah mal dho'i (harta yang tersia-sia) harus diserahkan ke baitul mal. Jika tidak ada baitul mal, maka dia boleh mentasarufkan ke wujuhul khoir (kemaslahatan agama) jika bisa. Jika tidak bisa maka diserahkan ke orang yang adil untuk mentasarufkannya ke hal tersebut. Referensi ١. [النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٥١٣/٣] (فَرْعٌ) تَصَرُّفُ الْمُشْتَرِي فِي زَوَائ...

MENGGUNAKAN SINYAL WI-FI TANPA IZIN

 《442》 MENGGUNAKAN SINYAL WI-FI TANPA IZIN Bagaimana hukumnya menggunakan sinyal WiFi orang lain tanpa izin? Jawaban MEMPERTIMBANGKAN : 1. WiFi merupakan mal ma’nawi yang padanya berlaku hukum perorangan (احكام الشخصية). 2. WiFi bisa diatur sedemikian rupa bila ingin diprivasi, seperti : disembunyikan, dikunci, ataupun dibatasi. 3. Yang di izini oleh pemilik sinyal WiFi adalah untuk hp pertama. MEMUTUSKAN BAHWA : Dengan menggunakan WiFi tanpa izin berarti seseorang telah menggunakan hak milik orang lain, sehingga; 1. Ketika diketahui atau ada dugaan kuat kebolehan dalam menggunakan WiFi tersebut maka hukum menggunakannya adalah boleh. 2. Ketika diketahui dan atau ada dugaan ketidak bolehan, ataupun tidak ada dugaan kebolehan dalam menggunakan WiFi tersebut maka hukum menggunakan WiFi tersebut adalah haram. CATATAN: Dugaan atau kebolehan dari seseorang bebeda-beda pada setiap individu, akan tetapi bisa diketahui melalalui : 1. Ucapan langsung dari seseorang. 2. Kebiasaan seseorang. ...