BAGIAN SUAMI DARI WARISAN ISTRI

 《440》BAGIAN SUAMI DARI WARISAN ISTRI


Apakah suami mendapat warisan dari istrinya jika meninggal dan berapa bagiannya?


Jawaban

Suami termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan dari istri. 


Dan bagiannya suami adalah:

- ½ Jika si istri tidak punya anak atau cucu. Baik dari suami itu sendiri atau bukan, baik anak laki-laki maupun perempuan.

- ¼ Jika si istri mempunyai anak atau cucu.


[مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ٨٦/٥]

قال الإمام الرحبي في أصحاب النصف:

والنصف فرض خمسة أفراد ... الزوج والأنثى من الأولاد

وبنت الابن عند فقد البنت ... والأخت في مذهب كل مفتي

وبعدها الأخت التي من الأب ... عند انفرادهن عن معصب

أصحاب الربع وشروط إرثهم له:

يستحق ربع التركة اثنان من أصناف الورثة. إذا تحققت فيهما الشروط المقررة، وهذان هما:

1 - الزوج:

ويشترط لإرثه الربع من تركة زوجته، أن يكون لها ولد، أو ولد ابن، سواء كان الولد منه، أم من غيره، وسواء كان ذكراً، أو أنثى.

ودليل ذلك قول الله تبارك وتعالى: {فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ}. [النساء: 12].

ولقد سبق وقلنا: إن ولد الابن، كالولد، في الإرث والحجب والتعصيب.

2 - الزوجة أو الزوجات:

وهي، أو هن، تستحق الربع، إذا لم يكن للزوج ولد، أو ولد ابن، منها، أو منهن، أم من غيرها، أو غيرهن.

ودليل ذلك قول الله تعالى: {وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ} [النساء: 12].


Artinya

Imam Rahbi berkata tentang ahli waris yang mendapat setengah harta warisan: "Setengah adalah bagian dari lima individu, yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan (jika tidak ada anak perempuan), saudara perempuan (menurut semua imam), dan saudara perempuan dari ayah (jika tidak ada yang lain).


Lalu, tentang ahli waris yang mendapat seperempat harta warisan: "Seperempat warisan diberikan kepada dua jenis ahli waris jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Mereka adalah:


1. Suami: Suami berhak mendapat seperempat harta warisan istrinya jika istrinya memiliki anak atau cucu, baik anak itu dari suami itu sendiri atau bukan, dan baik laki-laki maupun perempuan. Dalilnya adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 12: "Jika mereka (istri-istri) itu memiliki anak, maka bagi kamu seperempat dari harta yang mereka tinggalkan."


2. Istri atau istri-istri: Istri berhak mendapat seperempat harta warisan jika suaminya tidak memiliki anak atau cucu, baik dari istri itu sendiri atau bukan. Dalilnya adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 12: "Bagi mereka (istri-istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak memiliki anak."


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keluarga Aj dudu

K.H.R Abdul Karim

H Ismail