Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

HUKUM BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

 《530》HUKUM BUANG SAMPAH SEMBARANGAN Apa hukumnya membuang sampai sembarangan, sehingga dapat mencemari lingkungan dan berdampak madhorot (membahayakan) pada orang lain?  Jawaban Dalam Al-Qur'an surah Al-'Araf ayat 56, Allah menegaskan larangan bagi manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan sempurna.  Ayat ini mengandung pesan penting tentang tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Simak firman Allah berikut;   وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ    Artinya, "Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib menegaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah kepada umat manusia...

MEMASANG TULISAN AL-QUR'AN DI KENDARAAN

 《529》MEMASANG TULISAN AL-QUR'AN DI KENDARAAN Bagaimana hukumnya menulis ayat al-Qur'an di kendaraan mobil motor dll? Jawaban  Hukum menulis / menempel tulisan ayat al-Qur'an di tembok (meski tembok masjid) di pakaian dll  (termasuk kendaraan) itu makruh. Dan jika tulisan tersebut di sandari atau di duduki, maka harom. Referensi وَيُكْرَهُ كَتْبُ الْقُرْآنِ عَلَى حَائِطٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ وَثِيَابٍ وَطَعَامٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ،  [البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ٣٧٢/١] Makruh menulis al-Qur'an di tembok walaupun tembok masjid dan juga makruh menulisnya di baju dan di makanan dan lain-lain. قَوْلُهُ: (وَيُكْرَهُ إلَخْ) قَالَ ابْنُ الْعِمَادِ: وَيَحْرُمُ الِاسْتِنَادُ لِمَا كُتِبَ مِنْهُ عَلَى جِدَارٍ. اهـ. سم. بِأَنْ جُعِلَ خَلْفَ ظَهْرِهِ أَمَّا إنْ كَانَ فَوْقَ رَأْسِهِ، فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الِاسْتِنَادُ إلَى الْجِدَارِ الْمَكْتُوبِ فِيهِ فَرَاجِعْهُ [البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ٣٧٢/١]...

MEMBERIKAN DAGING QURBAN KEPADA NON MUSLIM

 《527》 MEMBERIKAN DAGING QURBAN KEPADA NON MUSLIM Apa hukumnya memberikan daging kurban ke non muslim? Jawaban Hukum memberikan daging qurban kepada non muslim terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama madzhab Syafi'iyah: - Menurut pendapat pertama yaitu pendapat al-Mu'tamad (yang dijadikan pijakan hukum)  tidak diperbolehkan secara mutlak. - Menurut pendapat dhoif (lemah) memberikan daging qurban kepada orang non muslim di perbolehkan, akan tetapi untuk qurban sunah bukan qurban wajib (seperti nazar). Maksud non muslim disini ialah kafir dzimmi (yang tidak memerangi orang islam), adapun untuk kafir harbi (yang memerangi orang islam), maka mutlak tidak diperbolehkan. Referensi ١. [القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٥٥/٤] وَلَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مُطْلَقًا سَوَاءٌ الْمُضَحِّي وَغَيْرُهُ.   Artinya: "Dan tidak boleh memberi makan orang kafir dari daging kurban secara mutlak, baik yang memberi itu orang yang berkurban sendiri maupun selainnya."   [Al-Qa...

BERQURBAN MENGGUNAKAN KERBAU

 《526》BERQURBAN MENGGUNAKAN KERBAU Apakah sah ber qurban pakai kerbau, dan untuk berapa orang? Jawaban Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.  Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:  نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ   “Kita bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).  Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang.  Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.  Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi menjelaskan: (والثني من البقر) الإنسي ...

SOULUSI SATU KAMBING UNTUK QURBAN ORANG BANYAK

 《525》SOULUSI SATU KAMBING UNTUK QURBAN ORANG BANYAK Jika hanya mempunyai 1 ekor kambing tapi pengin qurban untuk dua orang, apakah sah disembelih untuk qurban 2 orang atau bagaimana solusinya? Jawaban Satu ekor kambing tidak sah jika di niati untuk qurban lebih dari satu orang. Karena satu kambing hanya boleh untuk satu orang. Solusinya adalah di sembelih dengan niat untuk qurban 1 orang saja, tapi menyertakan orang lain dalam pahalanya. Ini hukumnya sah bahkan jika lebih banyak dari itu. Referensi [العمراني ,البيان في مذهب الإمام الشافعي ,٤/٤٤٩] وإن اشترك اثنان في شاة لم تجز؛ لأن أقل ما يجزي عن كل واحد منهما شاة، ولكن لو أشركه في ثواب أضحيته وذبحها عن نفسه جاز، ثم قال: وهذا معنى قوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «هذا عن محمد وأمة محمد» . Terjemahan  "Apabila dua orang berserikat dalam satu ekor kambing, maka tidak sah; karena minimal yang mencukupi untuk masing-masing dari keduanya adalah satu ekor kambing. Akan tetapi, jika ia menyertakan orang lain dalam pahala k...

HUKUM MEMAKAI SARUNG BHS

 《524》HUKUM MEMAKAI SARUNG BHS Bagaimana hukum memakai sarung yang terdapat campuran dari benang sutera, bagi seorang laki-laki? Jawaban Jika campuran benang sutera lebih sedikit atau sama dengan jumlah benang biasa, maka boleh (tidak harom).  Dan jika lebih banyak, maka harom. Referensi الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع – (1 / 316) يحرم على الرجال ومثلهم الخناثى التختم بالذهب لخبر أبي داود بإسناد صحيح أنه صلى الله عليه وسلم أخذ في يمينه قطعة حرير وفي شماله قطعة ذهب وقال هذان أي استعمالهما حرام على ذكور أمتي حل لإناثهم وألحق بالذكور الخناثى احتياطا واحترز بالتختم عن اتخاذ أنف أو أنملة أو سن فإنه لا يحرم اتخاذها من ذهب على مقطوعها وإن أمكن اتخاذها من الفضة ويحل للنساء لبس الحرير واستعماله بفرش أو غيره والتختم بالذهب والتحلي به للحديث المار ويسير الذهب وكثيره في حكم التحريم على من حرم عليه سواء بلا فرق وإذا كان بعض الثوب إبريسيما وهو بكسر الهمزة وبفتح الراء وفتحهما وكسر الراء ثلاث لغات الحرير وبعضه قطنا أو كتانا جاز لبسه ما لم يكن الإبريسم غالبا فإنه يحرم تغليبا للأكثر بخلاف ما أكثره...

HEWAN QURBAN AKAN JADI TUNGGANGAN DI ATAS SHIROTH

 《523》HEWAN QURBAN AKAN JADI TUNGGANGAN DI ATAS SHIROTH Benarkah ada keterangan hewan qurban akan jadi tunggangan di shiroth (jembatan shirotol mustaqim) ? Jawaban Keterangan tersebut terdapat di antaranya di kitab Busyrol al-Karim dan Kitab I'anah at-Tholibiin. Disitu tertulis keterangan tersebut bersumber dari hadis Nabi SAW. Referensi والأصل فيها قبل الإجماع: الكتاب والسنة، ومن ذلك (فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ) [الكوثر:2]، أي: صلِّ العيد وانحر النسك، وخبر مسلم: (أنه صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين)، وخبر "ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله من إراقة الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم يقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفساً"، وخبر "عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم". [سعيد باعشن، شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٦٩٣] Adapun dasar hukum kurban sebelum adanya ijmak adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah.  Di antaranya adalah firman Allah:  {Maka dirikanlah salat karena ...

WALI NIKAH YANG TELAH MEWAKILKAN HADIR DI MAJLIS AKAD

 《522》WALI NIKAH YANG TELAH MEWAKILKAN HADIR DI MAJLIS AKAD  Apakah benar wali nikah setelah mewakilkan akad nikah kepada penghulu atau kiyai setempat tidak boleh hadir di majlis akad, dan menyebabkan akad nikah tidak sah? Jawaban Pernyataan tersebut "tidak benar" jika praktek akad nikah di masyarakat dihadiri banyak orang. Karena akan disalah pahami bahwa wali nikah setelah mewakilkan akad nikah harus meninggalkan majlis akad. Maksud dari wali nikah setelah mewakilkan tidak diperbolehkan hadir dimajlis sehingga tidak mengesahkan akad nikah itu ketika di majlis akad hanya ada 4 orang yaitu  1. Mempelai pria 2. Wali perempuan 3. Saksi 4. Saksi Dan wali nikah tersebut telah mewakilkan akadnya ke salah satu dari orang no 3 atau 4 yang seharusnya jadi saksi.  Maka hadirnya wali dari perempuan dimajlis akad, perannya dobel yaitu menjadi saksi dan punya sifat wali yang masih melekat. Ini yang tidak diperbolehkan/ tidak sah.  Dan wali si perempuan harus mencari satu or...

Membaca Surat Al-Fatihah Dua Kali Dalam sholat

 《521》Membaca Surat Al-Fatihah Dua Kali Dalam sholat Termasuk kesunahan dalam sholat ialah membaca surat setelah baca al-Fatihah di rokaat pertama dan ke dua, kesunahan ini apa bisa dihasilkan dengan membaca al-fatihah dua kali yaitu surat al-Fatihah ke dua sebagai pengganti dari membaca surat yang disunahkan? Jawaban Apabila ia membaca Al-Fatihah dua kali, salatnya tidak batal, tetapi bacaan yang kedua tidak terhitung sebagai pengganti dari  membaca surat yang disunahkan setelah membaca al-Fatihah.  Sebab, Al-Fatihah disyariatkan dalam salat sebagai rukun (fardu), sedangkan satu perbuatan tidak dapat sekaligus menunaikan fardu dan sunah dalam satu tempat yang sama. Referensi ولو قرأ المصلي السورة، ثم قرأ الفاتحة أجزأته الفاتحة ولا تحسب له السورة لأنه أتى بها في غير موضعها. ولو قرأ الفاتحة مرتين لم تبطل صلاته، لكن لا تحسب له المرة الثانية عن السورة، لأن الفاتحة مشروعة في الصلاة فرضاً، والشيء الواحد لا يؤدي به فرض ونفل في محل واحد. [درية العيطة ,فقه العبادات على المذهب الش...

TATA CARA SUJUD SYUKUR

 《520》TATA CARA SUJUD SYUKUR  Bagaimana hukum dan ketentuan seputar sujud syukur? Jawaban Berikut ringkasan hukum seputar sujud syukur dalam kitab Fiqhul Ibadaat Madzhab Imam as-Syafi'i: - Dalil Sujud Syukur: 1. Apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah r.a. dari Nabi saw.: "Bahwasanya beliau apabila datang kepadanya suatu perkara yang menggembirakan, atau beliau diberi kabar gembira tentangnya, beliau langsung tersungkur sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah" (HR Abu Daud juz 3/ Kitab Jihad bab 174/2774).   2. Apa yang diriwayatkan oleh Ka‘ab bin Malik r.a. dalam hadis tentang tobatnya, ia berkata: "Maka aku pun tersungkur sujud, dan aku tahu bahwa kelapangan telah datang" (HR Al-Bukhari juz 4/ Kitab Al-Maghazi bab 75/4156).   الفصل الثالث سجود الشكر  دليله: ما روى أبو بَكْرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: "أنه كان إذا جاءه أمر سرور، أو بشر به خر ساجداً شاكراً لله" (أبو داود ج 3/ كتاب الجهاد باب 174/2774) وما روى كعب بن مالك رضي الله عنه في ...

POSISI TANGAN SAAT SEDAKEP DALAM SHOLAT

 《518》POSISI TANGAN SAAT SEDAKEP DALAM SHOLAT Bagaimana posisi kedua tangan saat sedakep yang di sunahkan dalam sholat Jawaban Berikut ini keterangan yang menjelaskan posisi ke dua tangan yang di sunahkan saat sedakep dalam sholat: 1. Keterangan dalam Kitab I'alan at-Tholibiin: - Dengan meletakkan keduanya di bawah dadanya) dan di atas pusarnya (agak condong ke arah kirinya, karena hati berada di sana), karena ittibâ' (mengikuti Nabi).  Yaitu hadis yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih -nya,  ما رواه إبن خزيمة في صحيحه، عن وائل بن حجر، أنه قال: صليت مع النبي - صلى الله عليه وسلم - فوضع يده اليمنى على يده اليسرى تحت صدره. Dari Wâ`il bin Hujr, bahwa ia berkata: "Aku sholat bersama Nabi saw., lalu beliau meletakkan tangan kanan beliau di atas tangan kiri beliau di bawah dada beliau." - Dan dengan memegang menggunakan telapak tangan kanannya) pada pergelangan (tangan kirinya) Makusdnya dalam keadaan ia memegang dengan tangan kanannya —yakni dengan bagian dal...

CARA SUJUD TILAWAH DI DALAM DAN DILUAR SHOLAT

 《517》CARA SUJUD TILAWAH DI DALAM DAN  DILUAR SHOLAT TATA CARA SUJUD TILAWAH Sujud tilawah ada dua keadaan: dilakukan di luar salat atau di dalam salat. Tata caranya berbeda sesuai keadaannya: 1. SUJUD TILAWAH DI LUAR SHOLAT Apabila dilakukan di luar sholat, maka rukunnya ada empat: (1) Niat Wajib berniat karena sujud tilawah termasuk ibadah. Contoh niat: _“Nawaitu sujūdat tilāwati lillāhi ta‘ālā”_ – “Saya niat sujud tilawah karena Allah Ta’ala”. (2) Takbiratul ihram dengan berdiri atau duduk Dilakukan sambil mengangkat tangan seperti takbir pembuka salat. Boleh berdiri bagi yang mampu, boleh juga duduk jika ada uzur. Dalilnya hadis dari Ibnu Umar ra.:   _“Rasulullah SAW membacakan Al-Qur’an kepada kami. Apabila beliau melewati ayat sajdah, beliau bertakbir lalu sujud, dan kami pun sujud bersama beliau.”_ (HR. Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab 333, No. 1413) (3) Satu kali sujud Sujudnya sama seperti sujud dalam salat. Disyaratkan semua syarat sah sujud dalam salat juga te...

WIRID SETELAH SHOLAT JUM'AT

 《516》WIRID SETELAH SHOLAT JUM'AT Apa hukum membaca alfatihah, al-ikhlas dan al-Muawidatain masing² 7x setelah sholat jum'at dan bagaimana ketentuannya? Jawaban Setelah salam sholat jum'at disunahkan membaca surat al-Fatihah, al-Ikhlas dan  al-Muawidzatain (an-Nas & al-Falaq) masing-masing sebanyak 7x.  Keterangan: Kesunahan tersebut bisa dilakukan dengan syarat belum menggeser posisi duduknya setelah salam, menurut riwayat lain sebelum berbicara apapun. Menurut keterangan dalam kitab Sa'adatu ad-Daroini, kesunahan tersebut tidak gugur meski sudah berbicara atau berpindah tempat, hanya saja kesempurnaan pahalanya berkurang. Faidah - Berdasarkan hadis dari Aisyah RA : Yang membaca dzikir tersebut akan dijaga oleh Allah SWT dari keburukan sampai hari jum'at berikutnya - Menurut keterangan dalam kitab Fathul Mu'in : Akan di ampuni segala dosanya baik yang awal maupun akhir dan akan diberikan pahala sebanyak orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rosul Nya - Me...

TERKAIT AWAL WAKTU DALAM BERANGKAT SHOLAT JUMAT

 《515》TERKAIT AWAL WAKTU DALAM BERANGKAT SHOLAT JUMAT (Hasil Rumusan PCNU BREBES MENJAWAB) Mau tanya kira2 jam berapa awal berangkat shalat Jum'at yang pahalanya sama seperti berkurban unta?  Jawaban Untuk tinjauan awal waktu yang disunnahkan tabkir (bersegera) untuk berangkat sholat jum'at terdapat perkilafan diantara ulama, yaitu: - Menurut pendapat shoheh tinjauan awal waktu dimulai dari terbit fajar (waktu subuh)  - Menurut pendapat kedua dimulai dari terbitnya matahari - Pendapat ke tiga waktu tersebut sangatlah singkat dan dimulai setelah zawal (masuk waktu duhur/sholat jum'at. dan pendapat ini dianggap dhoif/batal oleh imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu syarah al-Muhadzab.  Catatan a. Tabkiir (bersegera) berangkat sholat jum'at hukumnya sunah, sebagai mana hadis Nabi SAW yang artinya : "Barang siapa yang mandi dihari jum'at kemudian berangkat awal, maka dia seperti halnya berkurban onta. Barang siapa berangkat di waktu ke dua, maka dia seperti halnya be...

HUKUM MEMELIHARA BURUNG

 《514》HUKUM MEMELIHARA BURUNG Bagaimana hukumnya memelihara burung? Jawaban  Di perbolehkan selama memenuhi kebutuhan pakan burung dan dengan tujuan dipelihara diambil anak keturunannya atau buat hiburan suaranya .  Akan tetapi jika tujuan memelihara untuk semisal berjudi, ini tidak diperbolehkan. Dan pelakunya bisa tertolak kesaksiannya. Referensi الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ٥٤٧/٥ وَسُئِلَ الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا وَغَيْرِ ذَلِكَ، فَأَجَابَ بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا مَالِكُهَا بِمَا تَحْتَاجُ إلَيْهِ، لِأَنَّهَا كَالْبَهِيمَةِ تُرْبَطُ. “Imam Al-Qofal ditanya perihal mengurung burung guna untuk didengar suaranya dan lain sebagainya, beliau menjawab: Boleh, ketika si pemilik tetap mencukupi kebutuhan hidup si burung, dan hal ini seperti halnya pada hewan lainnya”. (Mughni al-Muhtaj 5/547) [المناوي، فيض القدير، ١١١/١] ومن فوائد اتخاذ الحمام أنه يطرد الوحشة فقد أخرج الخطيب في التاريخ عن ابن...

DZIKIR KETIKA I'TIDAL PAKAI WAWU APA TIDAK

 《513》DZIKIR KETIKA I'TIDAL PAKAI WAWU APA TIDAK Dalam membaca dzikir ketika i'tidal  yaitu   "ربنا لك الحمد"  (Robbana lakal hamd). Apakah boleh menambah huruf wawu yaitu "ربنا و لك الحمد" (Robbana walakal hamd) ? Jawaban Boleh, karena baik pakai wawu atau tidak sama2 berasal dari riwayat hadis shoheh. Referensi وَمَعْنَى سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ أَيْ أَجَابَ دُعَاءَ مَنْ حَمِدَهُ وَمَعْنَى يَسْمَعُ اللَّهُ لَكُمْ يَسْتَجِبْ دُعَاءَكُمْ قَوْلُهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ هَكَذَا هُوَ هُنَا بِلَا وَاوٍ وَفِي غَيْرِ هَذَا الْمَوْضِعِ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَقَدْ جَاءَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ بِإِثْبَاتِ الْوَاوِ وَبِحَذْفِهَا وَكِلَاهُمَا جَاءَتْ بِهِ رِوَايَاتٌ كَثِيرَةٌ وَالْمُخْتَارُ أَنَّهُ عَلَى وَجْهِ الْجَوَازِ وَأَنَّ الْأَمْرَيْنِ جَائِزَانِ وَلَا تَرْجِيحَ لِأَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ   [النووي، شرح النووي على مسلم، ١٢١/٤] Makna dari lafaz "Sami‘allahu liman hamideh" adalah Allah menjawab doa orang yang memuji-Nya. Adapun makn...

NABI MENGANJURKAN MEMELIHARA BURUNG MERPATI

 NABI MENGANJURKAN MEMELIHARA BURUNG MERPATI ومن فوائد اتخاذ الحمام أنه يطرد الوحشة فقد أخرج الخطيب في التاريخ عن ابن عباس قال: شكا رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم الوحشة فقال: اتخذ زوج حمام يؤنسك في الليل لكن فيه محمد بن زياد كذاب وأخرج ابن السني عن معاذ أن عليا شكا إلى النبي صلى الله عليه وسلم الوحشة فأمره أن يتخذ زوج حمام ويذكر الله تعالى عند هديره وأشار المصطفى صلى الله عليه وسلم بقوله المقاصيص إلى عدم اتخاذ غيرها فإنه يجر إلى اللعب به بالتطير أو المسابقة وذلك مكروه بل ترد الشهادة بإدامته وفيه جواز حبس الطير في القفص مع القيام بمؤنته  [المناوي، فيض القدير، ١١١/١] Di antara faedah memelihara burung merpati adalah dapat menghilangkan rasa kesepian. Al-Khathib meriwayatkan dalam kitab Tarikh-nya dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Seseorang mengadukan rasa kesepian kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda, 'Peliharalah sepasang burung merpati, niscaya akan menghiburmu di malam hari.' Namun, dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ziyad yang dianggap sebagai pendusta." Ibnu Sunn...

TATA CARA SUJUD SAHWI

 《512》TATA CARA SUJUD SAHWI Bagaimana ketentuan dan cara sujud sahwi yang benar? Jawaban Berikut detail penjelasan dari seikh Nawawi al-Bantani terkait motif penyebab yang mengakibatkan sujud sahwi dan bacaan dzikir-dzikir nya: Jika yang menuntut sujud sahwi itu terjadi karena lupa, maka yang lebih utama diucapkan ketika sujud adalah: سُبْحَانَ الَّذِي لَا ينَام وَلَا يسهو (Subhanaladzi la yanamu wala yashu)  "Maha suci Allah  yang tidak tidur dan tidak lupa"  atau : سُبْحَانَ من لَا ينَام وَلَا يغْفل (Sunhanaladzi la yanamu wala yaghfulu) "Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lengah".  Jika dilakukan dengan sengaja, maka yang lebih utama adalah beristighfar (bukan do'a diatas).  Al-Adzra'i mengatakan bahwa zikir ketika duduk di antara dua sujud sahwi sama dengan zikir ketika duduk di antara dua sujud salat.  Orang yang bukan makmum harus berniat sujud sahwi di dalam hatinya, tidak perlu diucapkan dengan lisan.  Jika diucapkan dengan lisan, ...

SASARAN PEMBAGIAN DAGING QURBAN SUNAH

 《511》 SASARAN PEMBAGIAN DAGING QURBAN SUNAH  Adakah takaran yang dianjurkan syari'at didalam membagikan daging qurban dan ke pada siapa saja? Jawaban Ada, yang di anjurkan ialah : - ⅓ Buat si mudhohi (orang yang qurban) dan keluarganya. - ⅓ Buat kerabat sodara kekasih dan para tetangga - ⅓ Buat di sedekahkan ke orang selain diatas. Referensi الإمتاع بشرح متن أبي شجاع ص ٤١٦ فائدة : يستحب إذا أراد المضحي تقسيم الأضحية أن تكون ثلثا له ولأهل بيته وثلثا للأقارب والأحباب والجيران وثلثا للصدقة.

AQIQOH UNTUK BAYI KEGUGURAN

 《510》AQIQOH UNTUK BAYI KEGUGURAN Apakah sah aqiqoh untuk bayi yang keguguran (sudah meninggal di dalam rahim)?  Jawaban Tidak sah, kecuali dilakukan saat bayi masih benar2 hidup meski masih di dalam kandungan  menurut pendapat Imam Ibnu hajjar. Adapun menurut ulama lain tidak sah aqiqoh untuk bayi yang belum lahir meskipun kondisinya hidup. Syaratnya sah menurut mereka ialah harus si bayi benar2 sudah terlahir dalam keadaan hidup.  Rederensi [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٣٨٢/٢] ويندب لمن تلزمه نفقة فرعه أن يعق عنه من وضع إلى بلوغ  (قوله: من وضع إلى بلوغ) بيان لوقت ذبح العقيقة. يعني أن وقتها من حين وضع للولد بأن ينفصل بتمامه فلو قدم الذبح على انفصاله لم يكف على ما اقتضاه إطلاقهم. لكن المتجه عند ابن حجر أنه يحصل به أصل السنة، لأن المدار على تحقق وجوده حيا، وقد تحقق. ويمتد إلى حين بلوغ،  Disunnahkan bagi orang yang bertanggung jawab atas nafkah anaknya untuk mengaqiqahinya, dari waktu kelahiran hingga baligh. (Keterangan: "dari wak...

QURBAN UNTUK ORANG LAIN

 《509》QURBAN UNTUK ORANG LAIN Apakah melakukan ibadah qurban untuk orang lain harus dengan seizinnya? Jawaban Berqurban untuk orang lain harus dengan izinnya dan tidak sah (tidak dianggap qurban/ berstatus sembelihan biasa) jika tanpa izin darinya. Referensi [القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٥٦/٤] (وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. . Tidak ada (tidak sah) qurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa seizinnya, tapi kalau ada izinnya, maka sah.  Tidak ada qurban untuk orang yang sudah meninggal (tidak sah) jika tidak ada wasiat darinya, tapi kalau ada wasiatnya, maka qurban itu sah untuknya.  [al-Qulyubi, Hashiyata Qulyubi wa 'Umirah, 4/256]

DASAR HUKUM BACAAN DZIKIR DALAM SHOLAT

 《508》DASAR HUKUM BACAAN DZIKIR DALAM SHOLAT  Kenapa bangkit dari ruku baca سمع الله لمن حمده tidak baca takbir? Jawaban Karena baca'an-bacaan dzikir dalam sholat seperti takbir ketika naik dan turun, ucapan Sami'allaahu liman hamidah' dll. Itu yang diajarkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Referensi [تقي الدين الحصني ,كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار ,ص ١٦٦] (والتكبيرات عِنْد الْخَفْض وَالرَّفْع وَقَوله سمع الله لمن حَمده رَبنَا لَك الْحَمد وَالتَّسْبِيح فِي الرُّكُوع وَالسُّجُود) "(Takbir-takbir ketika turun dan bangun, serta ucapan 'Sami'allaahu liman hamidah' dan 'Rabbanaa lakal hamdu', serta tasbih dalam ruku' dan sujud) الأَصْل فِي ذَلِك مَا رَوَاهُ أَبُو هُرَيْرَة رَضِي الله عَنهُ قَالَ  Asalnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata: (كَانَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِذا قَامَ إِلَى الصَّلَاة يكبر حِين يقوم وَيكبر حِين يرْكَع ثمَّ يَقُول سمع الله لمن حَمده حِين يرفع صلبه من الرُّكُوع وَيَقُول وَهُوَ قَ...

PUASA HARI KELAHIRAN (PUASA WETON)

 《507》PUASA HARI KELAHIRAN (PUASA WETON) Bagaimana hukum melakukan puasa weton? Jawaban Berikut tulisan beliau Yai Ma'ruf Khozin terkait puasa weton. Puasa Weton, puasa di hari kelahiran, sejauh ini belum banyak ditemukan dalam kitab-kitab Fikih yang menyatakan sunah. Kalau pun melakukan puasa Weton ini tidak boleh diniatkan "Nawaitu Shauma Weton", sebab dalam Syariah kita belum ditemukan ijtihad semacam itu. Tapi puasa di hari kelahiran juga bukan berarti diharamkan, sebab masih bisa dikategorikan puasa sunah secara umum. Bagaimana niatnya? Niat puasa karena Allah di hari tersebut. Dari Sa'id RA, dia berkata: Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda: مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيْلِ اﷲِ بَاعَدَ اﷲُ تَعَالَى وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا "Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah Ta'ala menjauhkan dirinya dari neraka selama tujuh puluh tahun"  (Dalam Shahih al- Bukhari (2685) dan Shahih Muslim (1153) وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ : سَبِي...

HEWAN QURBAN DISEMBELIH SENDIRI ATAU ORANG LAIN

 《506》 HEWAN QURBAN DISEMBELIH SENDIRI ATAU ORANG LAIN Lebih utama mana, antara menyembelih hewan qurban dengan dilakukan sendiri atau nyuruh orang lain melakukannya? Jawaban Diperinci: - Jika yang berkurban adalah seorang laki-laki dan mampu untuk menyembelih, maka sunah penyembelihan hewan untuk dilakukan oleh diri sendiri sebagaimana baginda Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan qurban dengan tangan mulia beliau sendiri. Dan jika mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, maka boleh-boleh saja. - Jika yang berkurban ialah seorang laki-laki yang lemah (tidak mampu menyemblih), seorang perempuan dan seorang khuntsa yang punya kelamin ganda) dan seorang yang buta, maka sunah untuk mewakilkan penyembelihan kepada orang lain. Catatan: 1. Bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang lain, sunah baginya untuk menyaksikan prosesi penyembelihan. 2. Jika seseorang mewakilkan penyembelihan, maka niat orang yang mewakilkan sudah cukup dan tidak niat dari wakil.  Ba...

WAKTU PELAKSANAAN IBADAH KURBAN

 《505》WAKTU PELAKSANAAN IBADAH KURBAN Waktu pelaksanaan ibadah kurban (menyembelih hewan kurban) diperinci: 1. Waktu Yang Tidak Menjadikan Sah : Dilakukan sebelum waktu pelaksanaan sholat idhul adha, malam hari raya idhul adha, masuk maghrib malam ke 14 hari tasyriq dan malam-malam hari tasyriq tgl 11,12,13  (menurut pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Madzhab Hanbali) Jika dilakukan pada waktu tersebut, maka tidak dianggap melakukan ibadah kurban akan tetapi berstatus sembelihan biasa. 2. Waktu Makruh :  Dilakukan pada malam hari tasyriq menurut pendapat mayoritas ulama (kecuali Imam Malik dan sebagian ulama Madzhab Hanbali) 3. Waktu Afdholiyah (yang paling utama) : Dilakukan setelah waktu pelaksanaan sholat idhul adha sampai sebelum zawal (dzuhur) karena ini berdasarkan sunah Nabi Muhammad SAW. 4. Waktu Mubah (boleh) :  Dilakukan di selain waktu-waktu diatas mulai tgl 10 (setelah sholat idhul adha) sampai tgl 13 dzulhijah (hari tasyriq). Referensi (فَرْعٌ) مَذْه...

BAGIAN ALAT KELAMIN YANG MEMBATALKAN WUDHU

 《504》BAGIAN ALAT KELAMIN YANG MEMBATALKAN WUDHU Apa saja bagian alat kelamin yang dapat membatalkan wudhu jika dusentuh? Jawaban - Untuk kelamin belakang (dubur) Yaitu bagian cincin dubur yaitu pertemuan lubang dubur (yang tidak rata/tidak halus ketika disentuh saat istinja/cebok). Ini tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan. - Untuk Kelamin Depan (qubul), diperinci:  a. Kelamin laki-laki, ialah bagian seluruh dzakar (meskipun bagian yang dipotong saat khitan). Tidak ada bedanya antara kelamin yang sehat dan kelamin yang cacat. b. Kelamin perempuan yaitu seluruh dua bibir farji (kemaluan wanita) dari awal hingga akhir. Ini termasuk bagian yang tampak ketika dia duduk di atas kedua kakinya dan bagian itu termasuk bagian yang tampak saat relaksasi yang di perlukan dalam istinja. Catatan 1. Selain yang disebutkan diatas, maka tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya. Jadi tidak batal dengan menyentuh dua testis atau menyentuh rambut kemaluan. 2. Perincian diatas t...

BER QURBAN DAN MEMBAGIKAN DAGING QURBAN DILUAR DAERAH

 《503》BER QURBAN DAN MEMBAGIKAN DAGING QURBAN DILUAR DAERAH  Apa boleh kita melaksanakan ibadah qurban di luar daerah membagikan daging qurban ke daerah lain (luar desa)? Jawaban Untuk pelaksanaan ibadah qurban di daerah lain terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama syafi'iyah. Dan menurut pendapat as-Shoheh boleh. Namun jika mengirim uang ke daerah lain lantas di belikan hewan qurban dan dilaksanakan disitu. Maka sepakat boleh. Berikut kita pahami keterangan dalam kitab Kifayah al-Akhyar dan I'anah at-Tholibiin : (فرع) مَحل التَّضْحِيَة بلد المضحي وَفِي نقل الْأُضْحِية وَجْهَان تخريجاً من نقل الزَّكَاة وَالصَّحِيح هُنَا الْجَوَاز وَالله أعلم [تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٥٣٤] "(Cabang) Tempat penyembelihan kurban adalah di negeri orang yang berkurban. Tentang memindahkan hewan kurban (dibagi diluar desa), ada dua pendapat, diqiyaskan dengan memindahkan zakat. Pendapat yang benar di sini adalah boleh, wallahu a'lam." (Seikh Taqiyudi...

MEGANG AL-QUR'AN TERJEMAH HARUS SUCI

 《502》MEGANG AL-QUR'AN TERJEMAH HARUS SUCI Kebanyakan menganggap terjemahan al-Qur'an sama dengan tafsir yang boleh dipegang tanpa dalam keadaan suci.  pertanyaan, apakah terjemahan dihukumi sebagai tafsir? Jawaban  Dalam Manahil al-Irfan dijelaskan bahwa terjemah terbagi menjadi dua.  Pertama, terjemah harfiyyah, yakni penerjemahan Al-Qur’an per kata dengan memberikan pada masing-masing kata dalam Al-Qur’an dengan makna yang sesuai (dalam hal ini menggunakan bahasa Indonesia) tanpa adanya loncatan penerjemahan untuk mewujudkan runtutan arti yang sesuai.  Kedua, terjemah tafsiriyyah, yaitu penerjemahan Al-Qur’an yang lebih dominan dalam hal mewujudkan rangkaian makna yang sesuai dan mudah dipahami, sehingga penerjemahan dengan model seperti ini sering terjadi loncatan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an (Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqani, Manahil al-Irfan, juz 2, hal. 80).  Terjemahan yang biasanya kita temui dan digunakan oleh khalayak umum termasuk dalam kat...

PELAKSANAAN IBADAH QURBAN DI MALAM HARI

 《501》PELAKSANAAN IBADAH QURBAN DI MALAM HARI Bagaimana hukum pelaksanaan ibadah qurban (nyembelih dan membagikan hewan qurban) dimalam hari? Jawaban Menurut madzhab Syafi'iyah, Hanafiyah Dan Pendapat Soheh dari Hanabilah hukumnya boleh akan retapi makruh. Menurut pendapat madzab Maliki dan sebagian Madzhab Hanbali penyembelihan hewan qurban dimalam hari tidak sah (statusnya seperti sembelihan biasa) Referensi Dasar Hukum وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً وَاحْتَجَّ الْبَيْهَقِيُّ وَالْأَصْحَابُ لِلْكَرَاهَةِ بِمَا رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادِهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ لِقَيِّمٍ لَهُ جَذَّ نَخْلَهُ بِاللَّيْلِ (أَلَمْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُذَاذِ اللَّيْلِ وَصِرَامِ اللَّيْلِ أَوْ قَالَ حَصَادِ اللَّيْلِ) هَذَا مُرْسَلٌ ...

ANAK YANG BELUM DI AQIQAHI TIDAK MEMBERI SYAFA'AT KEPADA ORTU

 《500》ANAK YANG BELUM DI AQIQAHI TIDAK MEMBERI SYAFA'AT KEPADA ORTU Apakah benar anak yang belum di aqiqahi tidak bisa memberi syafa'at kepada orang tua nya? Jawaban Dalam hal ini sebenarnya ada perbedaan pendapat dari para ulama. Dan pendapat seperti yang dipertanyaakan itu, merupakan pendapat  Imam Ahmad  bin Hanbal dan dipilih oleh Seikh al-Khotobi.  Oleh karena itu, Seikh al-Bujairomi sampai berkata demikian: Bagi orang yang mengharapkan syafaat anaknya, hendaknya melakukan aqiqah untuk anaknya, meskipun anak tersebut telah meninggal.  Namun pendapat ini dipertentangkan oleh Seikh Ibnu Qoyyim dan di sampaikan oleh seikh al-Bujairomi dan seikh Al-Munawi dalam kitabnya. Biar kita tau masing-masing pendapat ulama akan hal ini, coba kita pahami ibarot-ibarot berikut.  Mudah-mudahan cukup mewakili, dan saya runtut dari kitab yang kontemporer hingga kitab yang lebih sepuh kurun masa nya.  [مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٢٧٧/٣٠] وَاسْتَدَل...