QURBAN UNTUK ORANG LAIN

 《509》QURBAN UNTUK ORANG LAIN


Apakah melakukan ibadah qurban untuk orang lain harus dengan seizinnya?


Jawaban

Berqurban untuk orang lain harus dengan izinnya dan tidak sah (tidak dianggap qurban/ berstatus sembelihan biasa) jika tanpa izin darinya.


Referensi


[القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٥٦/٤]

(وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. .


Tidak ada (tidak sah) qurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa seizinnya, tapi kalau ada izinnya, maka sah. 

Tidak ada qurban untuk orang yang sudah meninggal (tidak sah) jika tidak ada wasiat darinya, tapi kalau ada wasiatnya, maka qurban itu sah untuknya. 

[al-Qulyubi, Hashiyata Qulyubi wa 'Umirah, 4/256]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

K.H.R Abdul Karim

Keluarga Aj dudu

Neneng Siti maemunah