BAGIAN ALAT KELAMIN YANG MEMBATALKAN WUDHU

 《504》BAGIAN ALAT KELAMIN YANG MEMBATALKAN WUDHU


Apa saja bagian alat kelamin yang dapat membatalkan wudhu jika dusentuh?


Jawaban

- Untuk kelamin belakang (dubur)

Yaitu bagian cincin dubur yaitu pertemuan lubang dubur (yang tidak rata/tidak halus ketika disentuh saat istinja/cebok).

Ini tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan.


- Untuk Kelamin Depan (qubul), diperinci: 


a. Kelamin laki-laki, ialah bagian seluruh dzakar (meskipun bagian yang dipotong saat khitan).

Tidak ada bedanya antara kelamin yang sehat dan kelamin yang cacat.


b. Kelamin perempuan yaitu seluruh dua bibir farji (kemaluan wanita) dari awal hingga akhir.

Ini termasuk bagian yang tampak ketika dia duduk di atas kedua kakinya dan bagian itu termasuk bagian yang tampak saat relaksasi yang di perlukan dalam istinja.


Catatan

1. Selain yang disebutkan diatas, maka tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya. Jadi tidak batal dengan menyentuh dua testis atau menyentuh rambut kemaluan.


2. Perincian diatas terlaku untuk kelamin sendiri ataupun milik orang lain.


3. Menyentuh yang membatalkan wudhu ialah jika dengan telapak tangan bagian dalam, yaitu telapak tangan beserta jari-jarinya, meskipun dari tangan yang lumpuh, tanpa penghalang. Sama saja apakah orang yang disentuh laki-laki atau perempuan, sudah baligh atau belum, disengaja atau tidak, sukarela atau terpaksa, bahkan tanpa sengaja."


Referensi


[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٢٦]

و) ثَالِثهَا (مس فرج آدَمِيّ) وَهُوَ قبله وَلَو مَحل الْجب

أَو ذكرا أشل وحلقة دبره من نَفسه أَو غَيره وَلَو مَعَ التوافق فِي الذُّكُورَة أَو الْأُنُوثَة وَالْمرَاد بفرج الْمَرْأَة الشفران من أَولهمَا إِلَى آخرهما وَمن ذَلِك مَا يظْهر عِنْد جلوسها على قدميها

وَالظَّاهِر أَن من ذَلِك مَا يظْهر عِنْد الاسترخاء الْمَطْلُوب فِي الِاسْتِنْجَاء وَمثل ذَلِك مَا يقطع فِي الْخِتَان مِنْهَا حَال اتِّصَاله وَلَو بارزا وَالْمرَاد بِحَلقَة الدبر ملتقى منفذه فَمَا عدا ذَلِك كُله لَا نقض فِيهِ بالمس فَلَا نقض بِمَسّ الْأُنْثَيَيْنِ وَلَا بِمَسّ الْعَانَة (بِبَطن كف) وَهِي رَاحَة مَعَ أَصَابِع وَلَو من يَد شلاء من غير حَائِل سَوَاء كَانَ الْآدَمِيّ ذكرا أَو أُنْثَى بلغ حد الشَّهْوَة أم لَا عمدا أَو سَهوا طَوْعًا أَو كرها وَلَو بِلَا قصد


Komentar

Postingan populer dari blog ini

K.H.R Abdul Karim

Keluarga Aj dudu

Neneng Siti maemunah