MEGANG AL-QUR'AN TERJEMAH HARUS SUCI
《502》MEGANG AL-QUR'AN TERJEMAH HARUS SUCI
Kebanyakan menganggap terjemahan al-Qur'an sama dengan tafsir yang boleh dipegang tanpa dalam keadaan suci.
pertanyaan, apakah terjemahan dihukumi sebagai tafsir?
Jawaban
Dalam Manahil al-Irfan dijelaskan bahwa terjemah terbagi menjadi dua.
Pertama, terjemah harfiyyah, yakni penerjemahan Al-Qur’an per kata dengan memberikan pada masing-masing kata dalam Al-Qur’an dengan makna yang sesuai (dalam hal ini menggunakan bahasa Indonesia) tanpa adanya loncatan penerjemahan untuk mewujudkan runtutan arti yang sesuai.
Kedua, terjemah tafsiriyyah, yaitu penerjemahan Al-Qur’an yang lebih dominan dalam hal mewujudkan rangkaian makna yang sesuai dan mudah dipahami, sehingga penerjemahan dengan model seperti ini sering terjadi loncatan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an (Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqani, Manahil al-Irfan, juz 2, hal. 80).
Terjemahan yang biasanya kita temui dan digunakan oleh khalayak umum termasuk dalam kategori terjemah Tafsiriyyah, sebab jika diteliti secara mendalam banyak sekali ditemukan lompatan-lompatan makna yang tidak sesuai dengan runtutan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an, hal ini dikarenakan tujuan penulisan terjemah tersebut lebih ke arah memahamkan pembaca pada maksud dalam kata Al-Qur’an secara umum, bukan mengartikan per-kosa kata dalam Al-Qur’an.
Segala jenis terjemah, baik terjemah tafsiriyyah ataupun harfiyyah tidak berstatus sebagai tafsir yang dapat merubah Al-Qur’an menjadi dapat dipegang meski dalam keadaan hadats.
Sebab arti tafsir sendiri adalah:
وان التفسير: هو التوضيح لكلام الله تعالى سواء كانت بلغة الأصل {اللغة العربية} أم بغيرها، بطريق اجمالي أو تفسيري، متناولا كافة المعانى والمقاصد أو مقتصرا على بعضها دون بعض
Artinya: Tafsir adalah memperjelas kalam Allah, baik dengan menggunakan bahasa asli (bahasa Arab) atau dengan Bahasa yang lain. Baik penjelasan secara global ataupun dengan cara penafsiran . mencakup terhadap keseluruhan makna dan maksud dalam Al-Qur’an ataupun meringkas dengan sebagian makna dan tujuan tanpa menjelaskan makna dan tujuan yang lain (Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqani, Manahil al-Irfan, Juz 2, Hal. 80)
Terjemahan Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang memperjelas kandungan makna dalam Al-Qur’an, akan tetapi hanya sebatas mengartikan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tafsir.
Oleh sebab itu, maka orang yang memegang terjemahan wajib dalam keadaan suci ketika memegang atau membawa Al-Qur’an terjemahan. Hukum ini ditegaskan dalam kitab Nihayah az-Zain:
أما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فلا تعطي حكم التفسير بل تبقى للمصحف حرمة مسه وحمله كما أفتى به السيد أحمد دحلان
Artinya: Adapun terjemahan mushaf Al-Qur’an yang ditulis di bawah kertas dari mushaf maka tidak dihukumi sebagai tafsir, akan tetapi tetap berstatus sebagai mushaf yang haram memegang dan membawanya (dalam keadaan hadats), hukum ini seperti halnya yang difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan (Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain juz. 1, Hal. 33).
Kesimpulannya bahwa status Al-Qur’an terjemahan tetap dihukumi sebagai Al-Qur’an seperti biasa, sehingga yang membawa dan memegangnya harus suci. Sedangkan untuk kitab tafsir Al-Qur’an dilihat dulu jumlah hurufnya. Jika lebih sedikit atau setara dengan Al-Qur’an, maka tetap harus suci, dan jika lebih banyak dari Al-Qur’an maka boleh tanpa berwudhu (hadats kecil).
Komentar
Posting Komentar