HUKUM MENCIUM PIPI ANAK KECIL
《463》HUKUM MENCIUM PIPI ANAK KECIL
Apa hukumnya mencium pipi anak kecil, baik anak sendiri, anak kerabat atau orang lain?
Jawaban
Dalam hal ini tidak dibedakan antara anak sendiri atau bukan antara anak laki-laki maupun perempuan, hukumnya di perinci sebagai berikut:
- Jika dengan tujuan kasih sayang dan kelembutan, maka hukumnya Sunnah.
- Jika mencium dengan syahwat (birahi), maka hukumnya haram.
Referensi
وَأَمَّا تَقْبِيلُ خَدِّ وَلَدِهِ الصَّغِيرِ وَوَلَدِ قَرِيبِهِ وَصَدِيقِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ صِغَارِ الْأَطْفَالِ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى عَلَى سَبِيلِ الشَّفَقَةِ وَالرَّحْمَةِ وَاللُّطْفِ فَسُنَّةٌ وَأَمَّا التَّقْبِيلُ بِالشَّهْوَةِ فَحَرَامٌ سَوَاءٌ كَانَ فِي وَلَدِهِ أَوْ فِي غَيْرِهِ بَلْ النَّظَرُ بِالشَّهْوَةِ حَرَامٌ عَلَى الْأَجْنَبِيِّ وَالْقَرِيبِ بِالِاتِّفَاقِ
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٦٣٧/٤]
Artinya:
"Adapun mencium pipi anak kecil sendiri, anak kerabat, anak teman, dan lainnya dari anak-anak kecil baik laki-laki maupun perempuan dengan tujuan kasih sayang, rahmat, dan kelembutan, maka itu adalah sunnah.
Namun, mencium dengan syahwat (birahi) adalah haram, baik itu anak sendiri maupun anak orang lain. Bahkan, memandang dengan syahwat kepada orang yang bukan mahram dan kerabat adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama."
(Imam an-Nawawi al-Majmu' Syarh al-Muhadzab 4/637)
Komentar
Posting Komentar