HUKUM MENEPATI JANJI SAAT KAMPANYE
《449》HUKUM MENEPATI JANJI SAAT KAMPANYE
Sudah kita ketahui bersama, bahwa yang menggiurkan saat musim kampanye adalan janji² manis dari capres cagub dll.
Seperti yang terjadi di jateng, berikut janji2 dari cagub jateng :
Pasangan No Urut 2: Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin)
- Infrastruktur & Perumahan: Berjanji memberikan 1 rumah layak huni untuk 1 Kepala Keluarga (KK) guna mengatasi 1,8 juta rumah kurang layak huni di Jateng.
- Pemerintahan: Menjanjikan tata kelola pemerintahan yang reformis.
- Kemiskinan & Lapangan Kerja: Mengatasi kemiskinan dengan layanan dasar yang lebih baik.
Pertanyaan
Apakah janji² saat kampanye wajib di tepati menurut hukum syari'at?
Jawaban:
Janji ada dua macam, yaitu:
- Janji yang mutlak (tanpa disertai syarat), semisal: "Saya berjanji akan memberi kamu sesuatu, atau janji akan main kerumah, atau akan ini itu", dan lain-lain.
- Janji yang disertai syarat, semisal: "Menikahlah, maka akan saya kasih hadiah", "Belikan saya rokok, maka akan saya kasih uang", atau "Cobloslah/menangkan saya dalam pemilu, maka akan saya kasih ini itu", dan lain-lain.
Hukum menepati janji dapat diperinci sebagai berikut:
- Jika janji tersebut termasuk janji yang mutlak, maka ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah untuk ditepati.
- Jika termasuk janji yang disertai syarat dan syaratnya sudah dipenuhi (dalam kasus kampanye yaitu sudah dipilih), maka hukum menepatinya wajib menurut pendapat Imam Malik (pendiri mazhab Maliki) dan Imam as-Subki dari mazhab Syafi'iyah."
Referensi
ترشيح المستفيدين ص : ٢٦٣ دار الفكر
تتمة) أجمعوا على أن الوفاء بالوعد فى الخير مطلوب وهل هو مستحب أو واجب ذهب الثلاثة إلى الأول وأن فى تركه كراهة كراهة شديدة وعليه أكثر العلماء وقال مالك: أن اشتراط الوعد بسبب كقوله: تزوج ولك كذا ونحو ذلك وجب الوفاء به وإن كان الوعد مطلقا لم يجب إهـ رحمة. واختار وجوب الوفاء بالوعد من الشافعية تقى الدين السبكى كما مر ذلك فى البيع فى بيان بيع العهدة
Artinya
"Para ulama telah sepakat bahwa memenuhi janji dalam kebaikan adalah sesuatu yang dituntut. Apakah hal ini sunnah atau wajib? Tiga imam (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa memenuhi janji adalah sunnah, dan tidak memenuhinya adalah makruh yang sangat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Imam Malik berpendapat bahwa jika janji itu disertai dengan syarat, seperti "Nikahlah, maka kamu akan mendapatkan ini dan itu", maka wajib dipenuhi. Namun, jika janji itu absolut (tidak disertai syarat), maka tidak wajib dipenuhi.
Imam Takiyuddin al-Subki dari mazhab Syafi'i memilih pendapat bahwa memenuhi janji adalah wajib, seperti yang telah disebutkan dalam bab jual beli tentang jual beli dengan jaminan".
(Tarshih al-Mustafidin, halaman 263, Dar al-Fikr)
Komentar
Posting Komentar