KB STERIL BAGI WANITA YANG SERING MELAHIRKAN
《469》KB STERIL BAGI WANITA YANG SERING MELAHIRKAN
Bagaimana hukumnya melakukan KB steril atas anjuran dokter spesialis bagi wanita yang berulang kali operasi caesar, sebab akan beresiko tinggi jika hamil lagi?
Jawaban
Pada dasarnya KB steril hukumnya haram, sebab dapat mematikan sistem reproduksi secara permanen.
Akan tetapi jika ada darurat (bahaya) jika tidak dilakukan, sebab ada kasus2 tertentu yang menurut dokter ahli dalam bidangnya harus di lakukannya KB steril sebagaimana yang di pertanyakan. Maka hukumnya di perbolehkan.
Referensi
1. Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989.
Dalam keputusan tersebut dikatakan: “Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilasasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketrunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi”.
Di antara rujukan yang menguatkan pendapat ini adalah kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي -- إبراهيم الباجوري، حاشية الباجوري على فتح القريب، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 59
“Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Bairut, tt, juz, 2, h. 59)
2. Jika tidak dilakukan sterilisasi kandungan akan mengancam jiwanya. Misalanya, seorang perempuan yang sudah sering melahirkan kemudian divonis dokter ahli kandungan agar disterilisasi kandungannya, sebab jika tidak akan membahayakan jiwanya.
Maka dalam kondisi seperti ini maka sterilisasi boleh dilakukan.
Artinya dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah fiqh:
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا-- جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب العلمية، 1403هـ، ص. 87
“Jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”
(Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asyabah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 87)
3. Hal ini sebagaimana hasil Keputusan Konfrensi Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama Ke-1 pada tanggal 18-22 April 1960 di Jakarta dalam masalah Family Planing (Perencanaan Keluarga):
“…..Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada”.
وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ. إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَارًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً
“Dan ketika dharurat maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah; jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”
Komentar
Posting Komentar