HUKUM MEMAKAN MARUS
《453》HUKUM MEMAKAN MARUS
Apa hukumnya memakan marus (darah hewan yang dibekukan dan dimasak) ?
Jawaban
Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah.
Surat Al-Maidah menjelaskan ketentuan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah sebagaimana Al-Maidah ayat 3 yang kami kutip sebagiannya.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).
Dari ayat ini, sudah jelas hukum mengonsumsi darah baik dalam keadaan mentah maupun sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.
Berbagai tafsir menjelaskan, masyarakat Arab Jahiliyah menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Allah mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.
Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya.
والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات
Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,”
(Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz III, halaman 649).
Komentar
Posting Komentar