HUKUM MENAMBAH SAYYIDINA DALAM TASYAHUD
《490》HUKUM MENAMBAH SAYYIDINA DALAM TASYAHUD
Apa hukumnya membaca "sayyidina" ketika membaca tasyahud?
Jawaban
Boleh, bahkan lebih utama sebagai bentuk menjalankan adab.
Referensi
(قوله: أشهد أن لا إله إلا الله) أي أقر وأذعن بأنه لا معبود بحق ممكن إلا الله.
ويتعين لفظ أشهد، فلا يقوم غيره مقامه لأن الشارع تعبدنا به.
وقوله: وإن محمدا رسول الله الأولى ذكر السيادة، لأن الأفضل سلوك الأدب.
وحديث: لا تسودوني في صلاتكم.
باطل.
[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ١٩٨/١]
Artinya
(Ucapan: Ašyhadu an la ilaha illa Allah) yaitu aku mengakui dan menyatakan dengan sepenuh hati bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah.
Dan wajib menggunakan lafal "Ašhadu", tidak bisa digantikan dengan kata lain karena ta'abudi (syariat telah menetapkan demikian).
(Sabda Nabi: wa anna Muhammadan Rasulullah) lebih utama ditambahkan kata "sayyidina", karena yang lebih utama adalah menampakkan adab.
Adapun hadits yang mengatakan "Jangan sebut aku sayyid di shalatmu", status hadis tersebut adalah bathil (palsu).
[Al-Bakri Al-Dimiathi, I'anah Al-Tholibiin, 1/198]
Komentar
Posting Komentar