HUKUM MENIMBUN BBM
《487》HUKUM MENIMBUN BBM
Apa hukum nya menimbun bensin (BBM) ditengah melonjaknya harga untuk dijual dengan harga yang lebih mahal?
Jawaban
Hukumnya haram, karena sangat merugikan masyarakat.
Referensi
اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ، وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ
Artinya, “Orang yang mendatangkan barang (dari luar negerinya), itu mendapatkan rezeki. Sedangkan orang yang menimbun itu terlaknat.”
(HR Ibnu Majah, Ibnu Rahawaih, ad-Dailami, dan Abu Ya'la). (Wahbah Zuhaili, 4/237).
وَحَرُمَ اِحْتِكَارُ قُوْتٍ كَتَمْرٍ وَزَبِيْبٍ وَكُلِّ مُجْزِىءٍ فِي الْفِطْرَةِ وَهُوَ إِمْسَاكُ مَا اشْتَرَاهُ فِي وَقْتِ الغَلَاءِ لَا الرُّخْصِ لِيَبِيْعَهُ بِأَكْثَرَ عِنْدَ اشْتِدَادِ حَاجَةِ أَهْلِ مَحَلِّهِ أَوْ غَيْرِهِمْ إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَشْتَرِهِ بِقَصْدِ ذَلِكَ
Artinya, “Haram menimbun bahan makanan pokok, seperti buah kurma, zabib, dan segala bahan makanan yang bisa dipakai zakat fitrah. Menimbun ialah menahan barang pembelian di waktu harga mahal, bukan di waktu harga murah, untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal ketika penduduk setempat, atau orang lain sangat membutuhkannya, sekalipun waktu membeli bukan dimaksudkan untuk hal itu.”
(Zainuddin al-Malibari, Fathul Muin bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 110).
وَالحَاصِلُ إِنَّ الْعِلَّةَ إِذَا كَانَتْ هِيَ الْإِضْرَارُ بِالْمُسْلِمِيْنَ لَمْ يَحْرُمْ الاِحْتكِاَرُ اِلَّا عَلَى وَجْهٍ يَضُرُّ بِهِمْ وَيَسْتَوِي فِي ذَلِكَ الْقُوْتُ وَغَيْرُهُ لِأَنَّهُمْ يَتَضَرَّرُوْنَ بِالْجَمِيْعِ
Artinya, “Kesimpulannya, sungguh jika alasan (diharamkanya menimbun) itu adalah membahayakan umat Islam, maka (pada hakikatnya) tidak diharamkan kecuali karena berbahaya bagi mereka, dan (keharaman) dalam hal menimbun berlaku sama, baik berupa makanan pokok maupun yang lain, karena juga bisa membahayakan mereka.”
(Ali asy-Syaukani, Nailul Authar min Ahaditsi Sayyidil Akhyar Syarh Muntaqil Akhbar, [Thaba’ah al-Muniriyah: tt], juz V, halaman 278).
قَالَ السُّبْكِي مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: إِذَا كَانَ الْاِحْتِكَارُ فِي وَقْتِ قَحْطٍ، كَانَ فِي ادِّخَارِ الْعَسْلِ وَالسَّمْنِ وَالشِّيْرَجِ وَأَمْثَالِهَا إِضْرَارٌ، فَيَنْبَغِي أَنْ يُقْضَى بِتَحْرِيْمِهِ
Artinya, “Imam Subki, salah seorang ulama mazhab Syafi’iyah berkata: Jika menimbun di masa paceklik, maka melakukan penimbunan madu, minyak, minyak wijen, dan hal-hal lain yang serupa bisa membahayakan. Dengan demikian, harus difatwakan haram menimbunnya.” (Wahbah Zuhaili, 4/238).
Alhasil, dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menimbun BBM di tengah kenaikan harga adalah haram, jika bertujuan menjualnya lagi dengan harga yang lebih mahal, karena sangat merugikan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar