NYEMBELIH HEWAN TANPA BACA BISMILLAH

 《495》 NYEMBELIH HEWAN TANPA BACA BISMILLAH


Apakah halal jika kita menyembelih hewan tanpa membaca bismillah?


Jawaban

Membaca bismillah termasuk kesunahan saat menyembelih hewan sebagaimana baginda Nabi Muhammad SAW melakukannya.


Dan menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) kecuali Hanafiyah, hasil sembelihan tetap halal jika tidak disertai baca bismillah (asal dilakukan oleh orang muslim), akan tetapi jika sengaja di tinggalkan maka hukumnya makruh.


Menurut ulama Hanafiyah, tidak sah (halal) jika tidak mengucapkan bismillah


Referensi


[تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٥٣٢]

(وَيسْتَحب عِنْد الذّبْح خَمْسَة أَشْيَاء التَّسْمِيَة وَالصَّلَاة على النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم واستقبال الْقبْلَة بالذبيحة وَالتَّكْبِير وَالدُّعَاء بِالْقبُولِ)

تسْتَحب التَّسْمِيَة لقَوْله تَعَالَى {فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْم الله عَلَيْهِ} ورد أَنه عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام حِين ذبح أضحيته قَالَ باسم الله فَلَو لم يسم حلت لِأَن الله تَعَالَى أَبَاحَ ذَبَائِح أهل الْكتاب وهم لَا يسمون غَالِبا 


"Disunnahkan saat menyembelih hewan lima hal: (1) mengucapkan basmalah, (2) bershalawat kepada Nabi, (3) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, (4) bertakbir, dan (5) berdoa agar diterima.


Mengucapkan basmalah disunnahkan karena firman Allah: 'Makanlah dari apa yang disebut nama Allah atasnya' (QS. Al-An'am: 118). 


Juga karena Nabi SAW saat menyembelih hewan kurban mengucapkan 'Bismillah'. Jika tidak mengucapkan basmalah, hewan sembelihan tetap halal karena Allah telah membolehkan sembelihan Ahli Kitab, padahal mereka biasanya tidak mengucapkan basmalah."


[البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ٢٩٩/٤]

قَوْلُهُ: (بِسْمِ اللَّهِ) وَالْأَكْمَلُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَقِيلَ لَا يَقُولُ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ لِأَنَّ الذَّبْحَ فِيهِ تَعْذِيبٌ وَالرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ لَا يُنَاسِبَانِهِ. وَقِيلَ: يَأْتِي بِهِمَا لِأَنَّ فِي الذَّبْحِ رَحْمَةً لِلْآكِلِينَ -إلى أن قال- وَيُكْرَهُ تَعَمُّدُ تَرْكِهَا أَيْ الْبَسْمَلَةِ.


Sunah ketika menyembelih mengucapkan bismillah.

Dan yang sempurna ialah bismillahirohmanirrohim.

Menurut sebagian pendapat tidak usah mengucapkan arrohmanirrohim sebab menyembelih itu menyiksa hewan dan lafad ar-Rohman dan ar-Rohim tidak pantas untuk hal ini.

Menurut pendapat lain tetap di baca karena menyembelih juga mengandung rahmat bagi yang memakannya.

Dan makruh jika sengaja meninggalkan basmalah (Bismillah)."


وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا (التَّسْمِيَةُ) فَيَقُوْلُ الذَّابِحُ «بِسْمِ اللهِ». وَالْأَكْمَلُ «بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ»؛ فَلَوْ لَمْ يُسَمِّ حَلَّ الْمَذْبُوْحُ.


“Lima perkara yang disunnahkan ketika menyembelih. Pertama, menyebut nama Allah. Artinya, si penyembelih menyebut ‘bismillah’, dan paling sempurnanya adalah 'bismilLahirrahmanirrahim'; seandainya dia tidak menyebut nama Allah maka tetap halal sembelihannya. (Syekh Muhammad bin Qasim, Fathul Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâdhit Taqrîb, Beirut, Daar Ibn Hazm, 2005, halaman 313)


Berikut penjelasan madzab Hanafiyah

Mereka berpendapat bahwa menyebut nama Allah dalam sembelihan hukumnya wajib. Hal ini mereka dasarkan pada Surat al-An’am ayat 121:


وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ 


Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Q:S Al-An’am: 121)


Hanafiyah tidak men-takhsish (merinci penjelasan) ayat di atas dengan hadits ahad, yaitu:


قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ذَبِيحَةُ الْمُسْلِمِ حَلَالٌ ذَكَرَ اسْمَ اللهِ أَوْ لَمْ يَذْكُرْ


Rasulullah Saw bersabda: “Sembelihan Muslim halal, dengan menyebut nama Allah (ketika menyembelih) maupun tidak.” (Sunan al-Baihaqi)


Jumhur ulama memperbolehkan menyembelih tanpa mengucap basmalah karena men-takhsish ayat dalam Surat Al-An’am itu dengan hadits tersebut. Dasar perbedaanya berakar dari boleh tidaknya men-takhsish dalil qath’i seperti Al-Qur’an dengan dalil dhannî seperti hadits ahad yang belum mencapai derajat mutawatir. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Ushûl al-Fiqh al-Islâmy:


رَأَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ تَخْصِيْصُ الْعَامِ الْقَطْعِيِّ بِالظَّنِّيِّ: لِأَنَّ دِلَالَةَ العَامِ عَلَى أَفْرَادِهِ قَطْعِيَّة، وَقَطْعِيُّ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ لَا يَصِحُّ تَخْصِيْصُهُ بِالظَّنِيِّ كَخَبَرِ الوَاحِدِ وَالْقِيَاسِ، لِأَنَّ التَّخْصِيْصَ عِنْدَهُمْ التَّغْيِيْرُ، وَمُغَيِّرُ الْقَطْعِيُّ لَايَكُوْنُ ظَنِّيًّا


“Hanafiyah berpendapat bahwa tidak boleh men-takhsish dalil ‘âm yang qath’î (bersifat pasti) dengan yang dhannî (kurang pasti), sebab dalil ‘âm bersifat pasti secara individunya, dan sifat pasti pada Al-Qur’an dan hadits mutawatir tak dapat di-takhsish dengan dalil dhannî seperti khabar wahid dan qiyas, karena takhsish menurut mereka adalah perubahan, dan sesuatu yang dhannî (kurang pasti) tak dapat mengubah sesuatu yang qath’î (pasti).” (Syekh Wahbah Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmy, Daarul Fikr, Damaskus, cetakan pertama tahun 1986, juz pertama halaman 252)


Oleh karena itu ulama Hanafiyah berpendapat bahwa sembelihan yang tidak disertai asma Allah tidak halal. Adapun dalam permasalahan takhsish dalil qath’î dengan dhannî, ulama Jumhur membolehkannya, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Ushûl al-Fiqh al-Islâmy:


وَأَجَازَ الْجُمْهُوْرُ هَذَا التَّخْصِيْصَ: لِأَنَّ دِلَالَةَ الْعَامِّ عَلَى أَفْرَادِهِ ظَنِّيَّةً، فَيَجُوْزُ تَخْصِيْصُهُ بِالدَّلِيْلِ الظَّنِّيِّ مِنْ خَبَرِ الْوَاحِدِ أَوِ الْقِيَاسِ.


Ulama Jumhur membolehkan takhsish ini (qatha‘î dengan dhannî), sebab dalil ‘am bersifat dhannî secara individunya, maka boleh men-takhsish dalil qatha‘î dengan dalil dhannî berupa khobar wahid dan qiyas. (Syekh Wahbah Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmy, Daarul Fikr, Damaskus, cetakan pertama tahun 1986, juz pertama halaman 252)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

K.H.R Abdul Karim

Keluarga Aj dudu

Neneng Siti maemunah