《447》HUKUM DAN CARA MEMEGANG TONGKAT SAAT KHUTBAH Apa hukumnya memegang/bersandar pada tongkat dan semacamnya saat khutbah jum'at menurut 4 madzhab? Jawaban - Memegang/bersandar pada tongkat saat khutbah Jumat disunnahkan menurut Mazhab Maliki. Ini juga termasuk sunnah khutbah menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali. - Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh hukumnya memegang/bersandar pada busur atau tongkat saat khutbah Jumat. Namun, dianjurkan membawa pedang di daerah yang baru ditaklukkan. Keterangan: a. Menurut Mazhab Maliki, tongkat diletakkan di tangan kanan. b. Mazhab Syafi'i menganjurkan meletakkannya di tangan kiri, seperti kebiasaan orang yang ingin memukul dengan pedang atau memanah dengan busur. Tangan kanan digunakan untuk memegang pinggiran mimbar. c. Dalam kitab "Kasyaf al-Qina'" dari Mazhab Hambali disebutkan bahwa bisa diletakkan di salah satu tangan. Namun, penulis "al-Furu'" menyebutkan bahwa sebaiknya diletakkan di tangan kiri dan...
K.H RAbdul Karim ( Mama wakil) Menikah Dengan Hj Emah dan dikaruniai 10 Putra Yaitu : 1. R Dewi Quraisin 2. K.H.R Sulaiman ( Putra2nya ) 3. K.H.R Muhammad Syafii ( Putra2nya ) 4. K.H.R Dasuki 5. K.H.R Jajuli 6. Eyang R enoh 7. Eyang R Emer 8. Eyang R uwer 9. Euang R Iyom 10. Eyang R Nimoh K.H.R Abdul Karim Juga menukah dengan Rd Uyang dan dikaruniai 7 putra yaitu : 1. R Khopipah Memed 2. Eyang R Unar 3. Eyang R Cicih 4. Eyang R 'Aah 5. Eyang R Iyok 6. Eyang R Iying ( Putra2nya ) 7. Eyang R Iti
Komentar
Posting Komentar