Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

BATASAN UMUR ANAK KECIL YANG MEMBATALKAN WUDHU

 《452》BATASAN UMUR ANAK KECIL YANG MEMBATALKAN WUDHU Adakah patokan untuk umur seorang anak yang bisa membatalkan wudhu jika disentuh oleh orang yang bukan mahrom nya? Jawaban Ada, yaitu menurut pendapat Syaikh Yusuf as-Sunbulaweni yaitu guru dari Syaikh Nawawi al-Bantani. Beliau berkata:  "Jika seorang anak telah berusia 7 tahun. Maka dapat membatalkan wudhu baik anak laki-laki atau perempuan menurut kesepakatan ulama.   Jika berusia 5 tahun, maka tidak membatalkan wudhu, tanpa ada perbedaan pendapat.  Namun, jika berusia 6 tahun, ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan membatalkan, ada yang mengatakan tidak". Referensi [مرقاة صعود التصديق بشرح سلم التوفيق ص ٢١ الشيخ محمد نووي الجاوي] (و) ثالثها (لمس بشرة الأجنبية) يقينا وهى كل امرأة حل نكاحها والمراد بالبشرة ظاهر الجلد وفى حكمها اللسان واللثة (مع كبر) يقينا فلا تنقض صغيرة لا تشتهى لأنها ليست فى مظنة الشهوة والمرجع فى المشتهات إلى العرف على الصحيح قال الشيخ أبو حامد التى لا تشتهى من لها أربع سنين فما دونها أفاد ...

Doa untuk jenazah anak kecil atau orang dewasa yang gila yang meninggal dunia

 Doa untuk jenazah anak kecil atau orang dewasa yang gila yang meninggal dunia: اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَفَرَطًا وَأَجْرًا، وَشَفِيعًا مُجَابًا، اللَّهُمَّ ثَقِّل بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ "Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan bagi kedua orang tuanya, sebagai pendahulu dan pahala bagi mereka, serta pemberi syafaat yang dikabulkan. Ya Allah, perberatlah timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbesarlah pahala mereka, dan hubungkanlah dia dengan orang-orang saleh dari kalangan orang-orang mukmin. Jadikanlah dia dalam pemeliharaan Ibrahim, dan lindungilah dia dari azab neraka dengan rahmat-Mu." Doa ini dibaca untuk jenazah laki-laki atau perempuan, dengan penyesuaian kata ganti untuk perempuan. Referensi وَإِنْ كَانَ الْمَيِّتُ صَغِيرًا أَوْ بَلَغَ مَجْنُونًا وَاسْتَمَرَّ عَلَى جُنُونِهِ حَتَّى مَاتَ قَا...

Beli Jaket Bekas Nemu Uang Dan Emas

 《441》Beli Jaket Bekas Nemu Uang Dan Emas (Rumusan WAG Ngaji Fiqih) Jika seseorang membeli jaket bekas, lalu di kantong saku jaket tersebut si pembeli menemukan rantai emas dan uang dolar. Milik siapa harta tersebut, karena jaket sudah dibeli? Jawaban Harta tersebut masih milik yang punya, sebab harta tersebut tidak termasuk dalam mabi' (barang yang dijual).  Maka status kepemilikan barang tersebut di perinci: - Jika diketahui pemiliknya (semisal penjual atau pemilik sebelumnya mengakui), maka barang tersebut milik dia. - Jika sama sekali tidak diketahui pemiliknya (tidak bisa dilacak), maka status barang tersebut adalah mal dho'i (harta yang tersia-sia) harus diserahkan ke baitul mal. Jika tidak ada baitul mal, maka dia boleh mentasarufkan ke wujuhul khoir (kemaslahatan agama) jika bisa. Jika tidak bisa maka diserahkan ke orang yang adil untuk mentasarufkannya ke hal tersebut. Referensi ١. [النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٥١٣/٣] (فَرْعٌ) تَصَرُّفُ الْمُشْتَرِي فِي زَوَائ...

MENGGUNAKAN SINYAL WI-FI TANPA IZIN

 《442》 MENGGUNAKAN SINYAL WI-FI TANPA IZIN Bagaimana hukumnya menggunakan sinyal WiFi orang lain tanpa izin? Jawaban MEMPERTIMBANGKAN : 1. WiFi merupakan mal ma’nawi yang padanya berlaku hukum perorangan (احكام الشخصية). 2. WiFi bisa diatur sedemikian rupa bila ingin diprivasi, seperti : disembunyikan, dikunci, ataupun dibatasi. 3. Yang di izini oleh pemilik sinyal WiFi adalah untuk hp pertama. MEMUTUSKAN BAHWA : Dengan menggunakan WiFi tanpa izin berarti seseorang telah menggunakan hak milik orang lain, sehingga; 1. Ketika diketahui atau ada dugaan kuat kebolehan dalam menggunakan WiFi tersebut maka hukum menggunakannya adalah boleh. 2. Ketika diketahui dan atau ada dugaan ketidak bolehan, ataupun tidak ada dugaan kebolehan dalam menggunakan WiFi tersebut maka hukum menggunakan WiFi tersebut adalah haram. CATATAN: Dugaan atau kebolehan dari seseorang bebeda-beda pada setiap individu, akan tetapi bisa diketahui melalalui : 1. Ucapan langsung dari seseorang. 2. Kebiasaan seseorang. ...

Arah Pandangan Mata Saat Sholat

 Arah Pandangan Mata Saat Sholat (قوله: ويسن فتح عينيه حالة السجود) الذي صرحوا به أنه يسن إدامة النظر إلى موضع سجوده في جميع صلاته، وعللوه بأن جمع النظر في موضع أقرب إلى الخشوع. "(Ucapan beliau: 'Disunahkan membuka mata saat sujud') Mereka (ulama) telah menjelaskan bahwa disunahkan terus-menerus menatap ke tempat sujud di seluruh shalatnya. Mereka mengilatinya (menjelaskan alasannya) bahwa dengan mengumpulkan pandangan di satu tempat, lebih mendekatkan pada kekhusyukan. وأنه يكره تغميض عينيه وعللوه بأن اليهود تفعله، وأنه لم ينقل فعله عن النبي - صلى الله عليه وسلم - ولا عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم أجمعين. Dan (mereka) menganggap makruh memejamkan mata, dengan alasan bahwa orang Yahudi melakukannya, dan tidak ada riwayat yang menyebutkan Nabi ﷺ atau salah satu dari sahabat melakukan hal itu. إذا تقرر هذا تعلم أن قوله حالة السجود ليس بقيد بل مثله جميع الصلاة. [البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,١/١٩٣] Jika ini sudah jelas, kamu tahu bahwa ucapan ...

MELIHARA KAMBING DIBAYAR KAMBING

 《443》MELIHARA KAMBING DIBAYAR KAMBING Bagaimana hukum menyuruh seseorang memelihara kambing, dengan upah ½ atau ⅓ dari anak kambing tersebut? Jawaban Hukumnya tidak sah. Sebab sistem upah seperti yang dipertanyakan tidak jelas/berpotensi merugikan pihak yang memelihara. Dan dari akad yang tidak sah tersebut, orang yang memelihara berhak mendapatkan ujroh mitsl (upah standar dari pekerjaan tersebut) Karena praktek demikian sudah menjamur sekali dimasyarakat dari dulu hingga sekarang. Maka untuk solusinya adalah taklid (mengikuti) kepada salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad bin Hambal yang memperbolehkan peaktek tersebut. Referensi [نووي الجاوي ,نهاية الزين ,ص ٢٦٣] وَلَا تصح المراعاة وَهِي أَن يسْتَأْجر شخص رَاعيا لغنمه سنة كَامِلَة وَيجْعَل لَهُ الْأُجْرَة ثلث نتاجها وَهَذِه الْإِجَارَة فَاسِدَة لِأَن النِّتَاج مَجْهُول وَثَبت لفاسدة من أُجْرَة الْمثل مَا ثَبت لمسمى فِي صَحِيحَة فَيسْتَحق الْأَجِير أُجْرَة الْمثل للمدة الَّتِي رعى تِلْكَ الْغنم فِيهَا لِأَنَّهُ لم يبْذل منف...

HUKUM BERDZIKIR KETIKA MEMBAWA JENAZAH

 《444》HUKUM BERDZIKIR KETIKA MEMBAWA JENAZAH Apa hukum membaca dzikir ketika mengring jenazah ke pemakaman? Jawaban Berikut saya kutip teks lengkap dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 16/17: (Diam dalam Mengiringi Jenazah) Sunnah bagi orang yang mengiringi jenazah untuk memperlama diamnya, dan makruh mengangkat suara dengan dzikir, membaca Al-Qur'an, dan lain-lain. Berdasarkan riwayat dari Qais bin 'Ubada, ia berkata, "Para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan mengangkat suara dalam tiga hal: saat perang, saat jenazah, dan saat berdzikir." Makruh di sini ada yang mengatakan makruh tahrim (berdosa), ada yang mengatakan makruh tanzih (tidak berdosa) dan ada yang mengatakan meninggalkan keutamaan. Jika ingin berdzikir, maka dalam hati, yaitu dengan suara pelan hingga hanya bisa didengar sendiri. Dalam kitab Sirāj, disunnahkan bagi yang mengiringi jenazah untuk menyibukkan diri dengan dzikir kepada Allah, atau berpikir tentang apa yang akan dialami mayit, d...

SUNAH DAN MAKRUH DALAM MEMBAWA JENAZAH

 SUNAH DAN MAKRUH DALAM MEMBAWA JENAZAH  (MADZHAB SYAFI'IYAH) Disunnahkan mengantar jenazah dan tidak meninggalkan jenazah sampai dimakamkan, berdasarkan hadits Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai dishalatkan, maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai dimakamkan, maka baginya dua qirath. Ditanyakan, 'Apa dua qirath itu?' Beliau menjawab, 'Seperti dua gunung yang besar.'" Disunnahkan berjalan kaki di depan jenazah, dekat dengan jenazah. Namun, diperbolehkan berjalan di mana saja asalkan dekat dengan jenazah, berdasarkan hadits Maghirah bin Shu'bah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang menunggang kuda berjalan di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan kaki boleh berjalan di depan, di belakang, di kanan, dan di kiri jenazah, asalkan dekat dengan jenazah." Salim meriwayatkan dari ayahnya RA, ia berkata: "Aku melihat Nabi SAW, Abu Bakr, dan ...

Malam disunahkan jima

  ويكره له الجماع في ثلاث ليال من الشهر الأول والآخر والنصف يقال إن الشيطان يحضر الجماع في هذه الليالي ويقال إن الشياطين يجامعون فيها وروي كراهة ذلك عن علي ومعاوية وأبي هريرة رضي الله عنهم Dikatakan makruh bagi suami untuk berhubungan intim pada tiga malam dalam sebulan (awal, tengah, dan akhir bulan) karena dipercaya setan hadir dalam hubungan intim pada malam-malam tersebut. Setan juga dipercaya berhubungan dengan manusia pada malam-malam itu. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Muawiyah, dan Abu Hurairah (semoga Allah meridhai mereka). ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة وليلته تحقيقاً لأحد التأويلين من قوله صلى الله عليه وسلم رحم الله من غسل واغتسل (6) الحديث Sebagian ulama menganjurkan hubungan intim pada hari Jumat dan malamnya, sebagai pengamalan dari salah satu penafsiran sabda Nabi SAW :" Semoga Allah merahmati orang yang mandi (sbb berhubungan intim) dan membuat (istrinya wajib)  mandi." ثُمَّ إِذَا قَضَى وَطَرَهُ فَلْيَتَمَهَّلْ عَلَى أَهْلِهِ حتى تقضي هي أيضاً نهمته...

BANTALAN TANAH PENGGANJAL JENAZAH ADAT ATAU SUNAH

 《445》BANTALAN TANAH PENGGANJAL JENAZAH ADAT ATAU SUNAH Kemarin ada pertanyaan masuk di komentar postngan, tapi lupa saya SS dan sampai tadi saya cari belum ketemu. Banatalan tanah nutuk penyangga badan jenazah itu adat atau kesunahan dan berapa jumlahnya? Jawaban Menggunakan bantalan tanah untuk penyangga badan jenazah itu hukumnya sunah, sebagaimana dilakukan saat pemakaman baginda Nabi Muhammad SAW dan berjumlah 9. Referensi بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم ج ٢ ص ٣٨ المكتبة الهداية سورابايا وندب أن يسند وجهه ورجلاه إلى جدار القبر، ويتجافى بباقيه حتى يكون قريباً من هيئة الراكع؛ لئلا ينكب لوجهه، وأن يسند ظهره بنحو لبنة طاهرة؛ لتمنعه من الاستلقاء لقفاه، ويجعل تحت رأسه نحو لبنة، ويفضي بخده الأيمن بعد تنحية الكفن عنه إليه أو إلى الأرض. Artinya "Disunnahkan meletakkan wajah dan kaki mayit menyentuh dinding kubur, dan menjauhkan bagian tubuh lainnya (dari dinding kubur) sehingga posisinya mendekati seperti orang ruku', agar tidak jatuh tertelunduk.  Disunnahkan juga menyandarkan pun...

KHUTBAH JUM'AT DENGAN GAYA CERAMAH

 《448》KHUTBAH JUM'AT DENGAN GAYA CERAMAH Apa hukumnya khutbah jum'at dengan gaya tangan seperti orang ceramah? Jawaban Hukumnya makruh.  Dan menurut seikhul Islam Zakaria al-Anshori, hal tersebut termasuk bid'ah (hal-hal baru) yang dilakukan oleh khotib-khotib yang kurang berpendidikan. Referensi Syekh Muhammad al-Khathib al-Syirbini menjelaskan sebagai berikut: وَلِهَذَا يُسَنَّ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ فِي يَدِهِ الْيُسْرَى كَعَادَةِ مَنْ يُرِيدُ الْجِهَادَ بِهِ، وَيُشْغِلُ يَدَهُ الْيُمْنَى بِحَرْفِ الْمِنْبَرِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ سَكَّنَ يَدَيْهِ خَاشِعًا بِأَنْ يَجْعَلَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى أَوْ يُرْسِلَهُمَا Artinya: "Untuk itu memegang tongkat/pedang dengan tangan kiri seperti tentara akan berperang, dan tangan kanannya memegang pinggiran mimbar, jika tidak ada pegangan maka khatib menenangkan tangannya dengan khusyu’ yakni dengan bersedekap tangan kanan di atas tangan kiri atau melepaskan keduanya."  (Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Ku...

MELEPAS TALI POCONG SAAT MENGUBUR JENAZAH

 《446》MELEPAS TALI POCONG SAAT MENGUBUR JENAZAH  Apa hukumnya melepas tali pocong ketika jenazah akan di kubur? Jawaban Ketika mayit dibungkus dengan kain kafan, maka diikat dengan pengikat (tali pocong) yang kuat agar tidak terurai saat dibawa ke kubur.  Setelah mayit diletakkan di kubur, pengikat kain kafan itu sunah untuk diilepaskan. Dan makruh jika tidak dilepas. Ada dua pendapat tentang apa yang dilepas: hanya pengikat kain kafan saja (sebagai tanda optimis mayit terbebas dari kesulitan), atau semua yang ada ikatan ditubuh jenazah dilepas, karena makruh jika ada sesuatu yang diikat dari tubuh jenazah ketika di kubur. Referensi 1. Imam ar-Romli dalam Hinayah al-Muhtaj Menjelaskan: نهاية المحتاج  فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير "Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesul...

HUKUM DAN CARA MEMEGANG TONGKAT SAAT KHUTBAH

 《447》HUKUM DAN CARA MEMEGANG TONGKAT SAAT KHUTBAH Apa hukumnya memegang/bersandar pada tongkat dan semacamnya saat khutbah jum'at menurut 4 madzhab? Jawaban - Memegang/bersandar pada tongkat saat khutbah Jumat disunnahkan menurut Mazhab Maliki. Ini juga termasuk sunnah khutbah menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali. - Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh hukumnya memegang/bersandar pada busur atau tongkat saat khutbah Jumat. Namun, dianjurkan membawa pedang di daerah yang baru ditaklukkan. Keterangan: a. Menurut Mazhab Maliki, tongkat diletakkan di tangan kanan. b. Mazhab Syafi'i menganjurkan meletakkannya di tangan kiri, seperti kebiasaan orang yang ingin memukul dengan pedang atau memanah dengan busur. Tangan kanan digunakan untuk memegang pinggiran mimbar. c. Dalam kitab "Kasyaf al-Qina'" dari Mazhab Hambali disebutkan bahwa bisa diletakkan di salah satu tangan. Namun, penulis "al-Furu'" menyebutkan bahwa sebaiknya diletakkan di tangan kiri dan...